Dari Bantuan Logistik hingga Rumah, Pemkab Kukar Susun Penanganan Korban Kebakaran Melayu

peninjauan lokasi kebakaran di Jalan A.M. Alimuddin, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) (Dok: Media Meratus)

Media Meratus, Kutai Kartanegara – Penanganan korban kebakaran di Jalan A.M. Alimuddin, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tidak hanya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan darurat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mulai menyiapkan penanganan secara bertahap, mulai dari distribusi makanan dan logistik hingga rencana rehabilitasi rumah bagi warga yang terdampak.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kukar Fathul Alamin mengatakan, pendataan korban telah dilakukan bersama pihak Kelurahan Melayu dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar.

Dari pendataan tersebut, pemerintah memetakan bantuan ke dalam dua skema, yakni penanganan jangka pendek dan jangka panjang.

“kita sudah lakukan pendataan bersama dengan pihak kurahan dan kita akan cuma petakan dalam dua bentuk bantuan, pertama jangka pendek,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).

Untuk tahap awal, kebutuhan makanan menjadi prioritas. Bantuan permakanan bahkan telah mulai disalurkan sejak malam setelah kebakaran terjadi.

Selanjutnya, sejumlah kebutuhan logistik lainnya akan diberikan secara bertahap, termasuk pakaian untuk warga yang kehilangan barang akibat kebakaran.

“Jadi kita segera akan salurkan untuk bantuan, permakanan tadi malam sudah kita salurkan, tadi pagi sudah kita salurkan, kemudian ada beberapa logistik yang mungkin dalam waktu 1-2 hari ini kita juga akan salurkan, itu untuk jangka pendeknya,” katanya.

Baca Juga  Dorong Kesadaran Lingkungan, Bupati Kukar Resmikan Bank Sampah dan Salurkan Bantuan Kebersihan

“Artinya untuk pemenuhan kebutuhan singkat untuk permakanan para korban ini, termasuk beberapa pakaian bekas,” sambungnya.

Di saat bantuan darurat berjalan, Pemkab Kukar mulai menyiapkan skema penanganan jangka panjang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi rumah warga yang terdampak kebakaran.

Kesra bersama Baznas Kukar akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk menentukan bentuk bantuan, termasuk pembagian peran dalam rehabilitasi rumah tidak layak huni.

“Nah itu kebutuhan jangka panjangnya, itu bantuan kita nanti, kita akan bantu dalam bentuk rehab rumah tidak layak huni, yang kita sekarang dengan BASNAS lagi komunikasi dengan Dinas Perkim untuk berbagi peran,” jelasnya.

Berdasarkan informasi sementara dari Kelurahan Melayu, kebakaran tersebut berdampak terhadap sekitar 70 kepala keluarga (KK). Sementara jumlah rumah yang terdampak diperkirakan mencapai 50 hingga 60 unit.

Rencana rehabilitasi rumah tersebut juga berpotensi diperkuat melalui program optimalisasi pengumpulan zakat dan sedekah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang tengah disiapkan Pemkab Kukar.

Fathul mengatakan, dana yang nantinya dihimpun melalui Baznas akan dioptimalkan untuk berbagai kepentingan sosial, termasuk penanganan korban kebakaran.

“Insya Allah ini kebetulan juga berhubungan dengan salah satu program yang mungkin dalam waktu dekat 1-2 hari ini akan dicarangkan oleh Bapak Bupati untuk optimisasi pengumpulan zakat atau shadaqah yang kepada seluruh ASN yang nanti akan langsung otomatis dipotong lewat gaji dan setelah itu terkumpul, dana yang terkumpul dibasnas, itu yang akan kita optimalkan untuk bantuan salah satunya untuk korban kebakaran ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Kukar Siapkan Deretan Event Sepanjang 2025, Dorong Wisata dan Ekonomi Kreatif

Pemkab Kukar menargetkan program rehabilitasi rumah tersebut mulai direalisasikan paling lambat Januari 2027.

“Mudah-mudahan selambat lambatnya di Januari 2027 itu sudah bisa mulai kita realisasikan program ini untuk rehab rumahnya,” katanya.

Meski demikian, bantuan pembangunan atau rehabilitasi rumah tidak bisa langsung diberikan kepada seluruh korban. Pemerintah masih harus melakukan verifikasi, terutama menyangkut status kepemilikan lahan dan kriteria penerima bantuan.

Fathul menjelaskan, Baznas memiliki sejumlah ketentuan dalam menyalurkan dana karena sumber pembiayaan berasal dari zakat dan infak masyarakat.

“Itu kenapa tadi kami sampaikan ada berbagai peran antara Kesra lewat BASNAS dan Dinas Perkim. Karena memang kalau BASNAS itu sendiri memang ada beberapa syarat-syarat, misalkan seperti perihal masalah agama, kemudian status dalam astapnya,” ujarnya.

“Karena memang dana yang terkumpul ini adalah dana zakat dan inpak dari masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga  Awasi Disiplin Pegawai, BKPSDM Kukar Siapkan Sidak ke Kafe dan Warkop

Persoalan status lahan juga masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah. Pemkab Kukar melalui pihak terkait tengah berkoordinasi dengan Kelurahan Melayu untuk memastikan legalitas lahan yang ditempati warga.

Pasalnya, tidak semua korban kebakaran tercatat sebagai pemilik rumah maupun pemilik lahan.

“Di luar dari itu yang kemudian nanti akan dibantu oleh Dinas Perkim. Hanya memang kendalanya kita masih coba komunikasi dengan pihak kelurahan terkait dengan status legalitas kepemilikan atas lahan tersebut,” jelas Fathul.

Dari informasi sementara yang diterima pemerintah, sebagian korban diketahui tinggal dengan status sewa atau mengontrak.

“Karena informasi dari kelurahan, ada cukup banyak warga korban ini yang mungkin itu mengontrak. Jadi bukan pemilik rumah, jadi yang masih kami coba bilang bagaimana pola perlakuan antara memang pemilik lahan dan yang bukan pemilik lahan,” katanya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyusun pola bantuan yang tepat agar intervensi yang diberikan tetap sesuai dengan ketentuan masing-masing sumber pembiayaan.

Pemkab Kukar pun masih mengupayakan sinergi antara Kesra, Baznas dan Dinas Perkim agar penanganan korban dapat dilakukan secara bertahap dan menjangkau warga terdampak sesuai aturan yang berlaku.

“Tapi kita coba upayakan berbagai peran,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan: