PN Tenggarong Gelar Sidang Tipiring Pelanggaran Perda Minuman Beralkohol Tanpa Izin

KUKAR – Sebanyak 21 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Dari jumlah itu, dua orang diketahui sebagai pedagang kaki lima (PKL), sementara 19 lainnya merupakan penjual minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin resmi.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar), Awang Indra, mengungkapkan bahwa para pelanggar berasal dari berbagai kecamatan, termasuk Tenggarong, Kota Bangun, Kembang Janggut, Muara Jawa, dan Samboja.

Baca Juga  Walikota melantik 148 Pejabat di Lingkungan Pemkot Samarinda

“Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan beberapa waktu lalu, terutama di kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN),” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, hingga kini izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol di Kukar belum tersedia, sehingga setiap aktivitas usaha tanpa legalitas tetap dianggap melanggar aturan.

“Harapannya, langkah ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku,” tambahnya.

Baca Juga  Lapas Tenggarong Masukan Napi Pengendali Narkoba Samarinda ke Sel Isolasi

Sementara itu, Humas PN Tenggarong, Budi Susilo, menjelaskan bahwa sidang tipiring digelar berdasarkan pelimpahan perkara dari Satpol PP Kukar selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Seluruh perkara disidangkan dan diputus pada hari yang sama.

“Bagi terdakwa yang tidak hadir dikenakan pidana denda, sedangkan yang hadir dijatuhi pidana bersyarat dengan pendekatan restorative justice, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga  Ayah di Kukar Tega Cabuli Anak Sendiri, Kini Terancam 15 Tahun Masuk Bui

Budi menambahkan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka hukuman diganti dengan kurungan sesuai putusan hakim. Sidang ini berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 205–210, KUHP Pasal 14a–14f, Perma Nomor 2 Tahun 2012, serta Perma Nomor 1 Tahun 2024.

Bagikan: