Eks Dirut Bank BUMN dan Pengusaha Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Penggemukan Sapi Fiktif di Kukar

Potret momen sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda. Sumber: Istimewa

KUKAR – Tiga terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp37 miliar.

Plh. Kejari Kukar, Sigid J. Pribadi, melalui Kasi Intelijen Ali Mustofa, membenarkan vonis telah dibacakan pada Selasa (24/6/2025). “Masing-masing terdakwa dihukum sesuai tingkat keterlibatan dalam tindak pidana ini,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Kasus ini berawal dari kerja sama PT Berkat Salama Jaya (BSJ) dengan sebuah bank BUMN di Tenggarong pada 2021. Direktur PT BSJ, S (42), mengajukan pembiayaan untuk program penggemukan sapi bagi peternak binaan.

Baca Juga  Lapas Tenggarong Masukan Napi Pengendali Narkoba Samarinda ke Sel Isolasi

Namun, dana yang seharusnya disalurkan ke peternak justru dikelola PT BSJ. Perusahaan itu menjanjikan sapi akan dibeli, digemukkan, lalu dijual kembali dengan keuntungan dibagi untuk cicilan bank dan insentif peternak.

Nyatanya, sapi tak pernah dikirim. Ketika cicilan macet, bank baru menyadari telah dibohongi. Kerugian pun membengkak, memaksa penyitaan aset untuk menutup kerugian.

Terdakwa A eks pimpinan bank pelat merah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Mayjen Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Siap Maju di Pilkada Kukar Tahun 2024

Sedangkan terdakwa S eks direktur PT BSJ divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,47 miliar. Jika tidak dipenuhi dalam satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bila hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 tahun.

Terdakwa BP dijatuhi hukuman serupa: 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, juga subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp20,76 miliar, dengan mekanisme penyitaan dan hukuman tambahan yang sama jika tidak dibayarkan.

Baca Juga  Pemkab Kukar Alokasikan Anggaran Untuk Program Rumah Ibadah

Kasus ini mencoreng program pemberdayaan peternak yang seharusnya membantu masyarakat. Kejari Kukar menegaskan komitmennya memberantas korupsi.

“Terpidana telah menjalani hukuman. Kami akan terus bekerja profesional dan transparan dalam penegakan hukum,” tegas Sigid.

Ketiganya kini mendekam di Rutan Tipikor Samarinda sejak Oktober 2024, menjadi bukti bahwa skema bodong tak akan luput dari hukum.

Bagikan: