Pemkab Kukar Ambil Langkah Tegas Atasi Sengketa Jasa Pandu Kapal di Muara Muntai

Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani. Sumber: mediameratus.com

KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap mengambil tindakan tegas menyusul memanasnya sengketa jasa pemanduan kapal di perairan Muara Muntai yang berujung pada insiden kekerasan terhadap Kepala Desa Muara Muntai Ilir.

Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menjelaskan bahwa wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I berdasarkan SK Kementerian Perhubungan Nomor KM 244 Tahun 2021.

Baca Juga  DP2KB Fokuskan Pengentasan Stunting di Tahun 2025

“Di Jembatan Martadipura terdapat pilot boarding ground yang menandakan kewajiban pandu di area ini,” jelas Ahyani pada Rabu (18/6/2025).

Saat ini terdapat tiga perusahaan yang akan menjalankan tugas pemanduan, termasuk PT Herlin Nusantara Jaya dan Pelindo yang telah mendapat pelimpahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun 2025. Namun proses implementasi ini memicu protes dari sejumlah pihak.

Baca Juga  Dari Pisang Kepok ke Pasar Dunia, Produk UMKM Kaliorang Pernah Tembus Eropa dan Afrika

“Demonstrasi yang awalnya damai berubah ricuh dan telah ditangani kepolisian,” ungkap Ahyani. Menanggapi hal ini, Pemkab Kukar akan segera melakukan:

  1. Pemanggilan terhadap semua pihak terkait
  2. Verifikasi kelengkapan perizinan perusahaan jasa pandu
  3. Sosialisasi kepada masyarakat tentang regulasi yang berlaku

“Kami akan pastikan hanya operator berizin yang boleh beroperasi. Edukasi kepada masyarakat juga penting untuk mencegah manipulasi informasi,” tegas Ahyani.

Baca Juga  Bupati Cup Tenis 2025 Jadi Pilar Regenerasi Atlet, Kutim Fokus Cetak Prestasi Sejak Usia Dini

Pemkab berkomitmen menyelesaikan sengketa ini secara hukum dan memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan tentang ketentuan wajib pandu di wilayah tersebut. (Adv)

Bagikan: