BEM Unikarta Desak Keterbukaan Pengawasan Lingkungan, DLHK Kukar Beberkan 143 Sanksi Administratif

Media Meratus, Kukar – Persoalan pengawasan aktivitas pertambangan dan kondisi lingkungan di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Rabu (3/6/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah. Mereka meminta DLHK membuka data serta kinerja pengawasan lingkungan secara lebih transparan kepada masyarakat. Selain itu, mahasiswa mendesak DPRD dan DLHK menindaklanjuti 23 perusahaan yang memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup. Tuntutan lainnya adalah meminta seluruh pihak yang memiliki peran dalam pengawasan dan penanganan persoalan lingkungan di Kukar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Perwakilan mahasiswa Unikarta, Rangga Bahtiar, mengatakan aksi tersebut berangkat dari hasil penilaian PROPER yang dirilis pemerintah pusat. Dalam data tersebut, sebanyak 64 perusahaan di Kalimantan Timur mendapat peringkat merah, dengan 23 perusahaan berada di wilayah Kukar.

“Hari ini kami melakukan aksi karena pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan rilis PROPER. Ada 64 perusahaan di Kaltim yang menerima kartu merah dan 23 di antaranya, atau hampir 35 persen, berada di Kukar,” ujarnya.

Baca Juga  Buka Puasa HIPMA-KT di Masjid H. Bolly Jadi Ajang Reuni Mahasiswa Kutim, Jimmy Soroti Pentingnya Kebersamaan

Menurut Rangga, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai pemerintah daerah, khususnya DLHK, perlu lebih aktif menyampaikan hasil pengawasan dan kondisi lingkungan kepada masyarakat.

“Pemerintah pusat bisa mengeluarkan data yang sangat detail, tetapi DLHK hari ini tidak pernah melakukan itu. Ada sekitar 800 lubang tambang yang menganga, tetapi kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan. Jangan sampai alasan kewenangan perizinan yang kini berada di pemerintah pusat dijadikan alasan untuk tidak bekerja, karena fungsi pengawasan tetap ada,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan ketersediaan data pemerintah daerah terkait lubang bekas tambang yang belum direklamasi serta jumlah korban yang meninggal akibat tenggelam di area tersebut.

Berdasarkan kajian yang dilakukan mahasiswa, sekitar 30 persen perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran lingkungan di Kalimantan Timur berada di Kukar. Di sisi lain, luas konsesi pertambangan di daerah itu disebut mencapai sekitar 800 ribu hektare sejak 2020.

Baca Juga  Musim Keli Tiba, Nelayan Semayang Hadapi Realita: Ikan Tak Lagi Semelimpah Dulu

“Ini bukan persoalan kecil. Kami akan terus mengawal isu ini, bahkan bila diperlukan akan membawa tuntutan ini hingga ke tingkat provinsi,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap isu lingkungan. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap perusahaan yang masuk kategori merah dalam PROPER merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

“Program PROPER itu dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kami hanya menjadi bagian dari tim pendamping. Sejak kewenangan perizinan diambil alih pemerintah pusat pada 2020, otomatis sebagian besar pengawasan juga dilakukan oleh kementerian melalui perwakilannya di provinsi,” jelasnya.

Meski demikian, Taufik mengatakan DLHK Kukar tetap berperan dalam kegiatan pengawasan melalui pendampingan lapangan bersama tim dari pemerintah pusat maupun provinsi. Saat ini, DLHK Kukar memiliki sembilan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan.

Baca Juga  Masyarakat Kedang Ipil Bertahan, Ruang Hidup Terancam Ekspansi Sawit

Ia juga menepis anggapan bahwa DLHK tidak melakukan tindakan terhadap pelanggaran lingkungan. Menurutnya, sepanjang 2017 hingga 2025, pihaknya telah menjatuhkan 143 sanksi administrasi kepada berbagai perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

“Data ini sebenarnya ingin kami sampaikan kepada adik-adik mahasiswa. Dari tahun 2017 sampai 2025, sudah ada 143 sanksi administrasi yang kami keluarkan. Satu perusahaan bahkan bisa menerima lebih dari satu sanksi karena pelanggaran yang berbeda,” katanya.

Taufik menjelaskan, sanksi tersebut diberikan untuk berbagai pelanggaran, mulai dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai aturan hingga potensi pencemaran lingkungan akibat kelalaian perusahaan.

Terkait data perizinan perusahaan, ia mengakui pemerintah daerah tidak selalu memiliki informasi yang lengkap karena seluruh proses perizinan kini terpusat melalui sistem pemerintah pusat.

“Karena izin sudah bukan kewenangan kabupaten, kami tidak selalu mendapatkan informasi secara langsung. Biasanya kami mengetahui ketika dilibatkan dalam pembahasan atau diminta memberikan pendampingan. Jika tidak dilibatkan, bisa saja kami tidak memiliki data secara rinci,” pungkasnya.

Bagikan: