DPRD Kutim Dukung Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu, Langkah Strategis Tingkatkan Pendapatan Negara dan Sejahterakan Petani

Kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan sistem satu pintu dalam ekspor kelapa sawit mendapat apresiasi dari DPRD Kutai Timur (Kutim). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola industri sawit nasional sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian negara.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, upaya pemerintah dalam menata mekanisme ekspor komoditas strategis perlu didukung bersama karena berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor perkebunan, khususnya melalui pajak penjualan Crude Palm Oil (CPO).

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor sawit. Kami mendukung penuh dan siap mengawal implementasinya agar berjalan efektif serta memberikan manfaat yang luas,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga  Quick Count SCL Taktika: Aulia–Rendi Unggul di PSU Pilkada Kukar 2024

Ia menegaskan DPRD Kutim akan berperan aktif dalam mengawasi penerapan kebijakan tersebut di daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara maksimal.

Selain mendukung program ekspor sawit satu pintu, DPRD Kutim juga terus mendorong perlindungan terhadap petani sawit sebagai salah satu pelaku utama dalam rantai industri perkebunan.

Hal itu tercermin melalui pelaksanaan rapat dengar pendapat (hearing) yang mempertemukan petani, perusahaan, dan instansi terkait guna membahas persoalan harga tandan buah segar (TBS) yang selama ini dikeluhkan petani swadaya.

Dalam forum tersebut terungkap adanya perbedaan harga antara petani mandiri dan petani yang telah bermitra dengan perusahaan. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketimpangan di tingkat petani.

Baca Juga  HEBAT! Peningkatan Investasi PMDN Kutai Kartanegara Tertinggi di Kaltim

“Hasil hearing menunjukkan adanya perbedaan harga antara petani swadaya dan petani mitra. Karena itu, kami mendorong adanya solusi yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh petani,” kata Jimmi.

Berdasarkan hasil pembahasan, selisih harga tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor teknis yang diterapkan perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit. Untuk mengatasi persoalan itu, DPRD Kutim mendorong perusahaan memperluas pola kemitraan sehingga petani swadaya dapat memperoleh harga yang mengacu pada ketentuan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.

“Kesepakatannya, petani akan diupayakan masuk dalam skema kemitraan agar mendapatkan harga sesuai ketentuan Disbun. Komitmen itu telah disampaikan dan disepakati bersama,” jelasnya.

Jimmi menilai langkah tersebut menjadi solusi yang tidak hanya menguntungkan petani, tetapi juga memperkuat hubungan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat. Dengan demikian, sektor perkebunan sawit di Kutim dapat tumbuh lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Warga Timbau Soroti Rencana Pembangunan Gerai Koperasi di Lapangan Umum

Menanggapi adanya pernyataan salah satu anggota DPRD yang menyinggung peran pemerintah daerah dalam persoalan harga sawit, Jimmi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili sikap lembaga.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan penetapan harga TBS berada pada pemerintah provinsi melalui gubernur. Karena itu, fokus DPRD Kutim saat ini adalah memastikan hasil kesepakatan hearing dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.

“Yang terpenting adalah bagaimana keputusan yang telah disepakati bisa dijalankan. Disbun Kutim juga akan mempertegas penerapan harga sesuai ketentuan Disbun Provinsi. Dengan begitu, petani mendapatkan kepastian harga yang lebih adil dan terlindungi,” pungkasnya.

Bagikan: