Dari Semburan Lumpur hingga Gangguan UMKM: Dampak Kebocoran Pipa Pertamina di Sangasanga

Ilustrasi PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field. Sumber: Istimewa

KUKAR – PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field paparkan keberhasilan penghentian semburan lumpur saat menerima kunjungan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, di lokasi pengeboran sumur migas di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, pada Selasa, (24/6/2025).

Sebelumnya diketahui Pipa minyak dan gas yang diduga milik Pertamina di kawasan Kecamatan Sanga-Sanga mengalami kebocoran, pada Sabtu (21/6/2025).

Insiden ini mengakibatkan semburan material yang masuk ke anak sungai dan mengalir ke Sungai Sanga-Sanga, yang merupakan sumber air baku Intake Perumda Tirta Mahakam (Tirma) Cabang Sanga-Sanga.

Karena menurunnya kualitas air, Perumda Cabang Sanga-Sanga terpaksa menghentikan sementara operasional produksi mereka. Kondisi ini berdampak kepada masyarakat sekitar yang kehilangan air bersih dan berisiko terdampak penyakit dari kebocoran gas tersebut

Kuta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Ahmad Yani, angkat bicara atas permasalahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh untuk memberikan masukan dan melakukan deteksi dini terhadap potensi bencana di wilayah tersebut. Ia mengisyaratkan bahwa permasalahan ini akan segera ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina.

“Kita berhak untuk melakukan kunjungan, memberikan masukan, bahkan mendeteksi secara dini bencana-bencana yang mungkin timbul. Itu menjadi tanggung jawab kita agar bisa memberikan arahan dan koreksi,” tegas Ahmad Yani pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga  Mayjen Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Siap Maju di Pilkada Kukar Tahun 2024

Ia juga menyoroti pentingnya sikap waspada sebagai kunci utama dalam menghadapi ancaman bencana yang kerap datang tanpa terduga. “Yang dibutuhkan adalah waspada, waspada, dan waspada,” pungkasnya.

Mengenai langkah selanjutnya, Ahmad Yani menyatakan bahwa pemanggilan Pertamina adalah suatu keniscayaan. Namun, sebelum itu, DPRD Kukar akan melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung kondisi di lokasi kejadian. “Kalau untuk urusan Pertamina, ya pasti kita akan panggil. Tapi mungkin baiknya kami yang ke sana dulu, supaya bisa melihat langsung permasalahan dan kondisi di lapangan,” tambahnya.

Seirama dengan Ahmad Yani, anggota DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menyoroti dampak besar yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi kebocoran. Menurutnya, sebagai perusahaan nasional, Pertamina tidak hanya bertanggung jawab mengejar keuntungan dari sumber daya alam daerah, tetapi juga wajib menjamin keselamatan warganya.

“Jangan sampai buminya diambil, gasnya diambil, tapi keselamatan warganya diabaikan. Kami menekankan pada aspek safety, keamanan, dalam rangka menjaga masyarakat di sana,” tegas Rahmat.

Ia menambahkan bahwa banyak pelaku UMKM dan pedagang di Sanga-Sanga terpaksa menghentikan aktivitas usaha mereka akibat larangan penggunaan api pasca-kebocoran. Lebih parah lagi, masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih karena air produksi tidak bisa digunakan.

Baca Juga  Walikota melantik 148 Pejabat di Lingkungan Pemkot Samarinda

“Air minum dan air produksi masyarakat juga tidak bisa digunakan. Berapa banyak kerugian masyarakat akibat persoalan tersebut? Saya minta keseriusan dari Pertamina untuk segera melakukan ganti rugi dan mitigasi,” serunya.

Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai bantuan air bersih dari Pertamina. Namun, hingga saat ini, ia menilai belum ada langkah konkret yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Kalau tidak ada, kami nanti akan melakukan laporan. DPRD akan memanggil secara resmi untuk meminta pertanggungjawaban Pertamina kepada masyarakat terdampak,” tutupnya.

Pertamina merespons atas persoalan dan tekanan dari sejumlah pihak kepadanya. Dalam kunjungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Pihak pertamina menjelaskan upaya penanganan kejadian semburan lumpur bercampur gas pada saat pekerjaan pengeboran hingga akhirnya semburan lumpur berhasil dihentikan dalam tempo tiga hari sejak awal kejadian.

Semburan yang keluar adalah fluida dari dalam sumur akibat tekanan reservoir yang ternyata lebih tinggi dibandingkan tekanan hidrostatik lumpur bor yang berbahan dasar air (water-based mud).

Peristiwa yang terjadi adalah semburan gas kering bercampur air, di mana tidak menimbulkan ledakan ataupun api. Kejadian semburan seperti ini merupakan risiko yang sudah dimitigasi dalam setiap kegiatan pengeboran sumur migas. Perusahaan berharap penjelasan yang diberikan dapat mengurangi penyebaran informasi yang tidak akurat yang berpotensi menimbulkan kepanikan.

Baca Juga  Wasekum Hukum dan HAM HMI Badko Kaltim-Tara: RUU Polri Harus Dikritisi Demi Menjaga Demokrasi

“Kami mengapresiasi kepada seluruh anggota tim yang dalam waktu terhitung singkat berhasil menghentikan semburan. Mewakili Perusahaan, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung langkah-langkah penanganan,” katanya Kamis (26/6/2025).

Dalam upaya menormalisasi layanan air bersih bagi pelanggan PDAM Cabang Sangasanga, Perusahaan bersinergi dengan PDAM Tirta Mahakam untuk melakukan pengurasan dan pembersihan fasilitas Water Treatment Plant (WTP) dan reservoir, pembongkaran dan penggantian media filter, serta pembilasan jaringan pipa distribusi air.

“Untuk penggantian total media filter, PEP Sangasanga Field memberikan dukungan logistik berupa 13.500 kg carbon active, 11.800 kg pasir silica, dan 1.250 kg Poly Aluminium Chlorida, serta biaya operasional untuk pengurasan dan pembersihan menyeluruh fasilitas WTP PDAM,” jelasnya.

Tidak ada korban cedera maupun fatalitas dalam kejadian ini. Selama penanganan kejadian, tidak terindikasi adanya gas beracun yang membahayakan. Secara periodik, Perusahaan melakukan pengukuran kualitas udara yang terindikasi aman.

“Bagi masyarakat di sekitar lokasi, Perusahaan juga terus menyediakan dukungan air bersih melalui depo air setempat, posko layanan kesehatan bagi warga yang memerlukan, serta perlengkapan dan asupan penunjang kesehatan untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat,” tutup Sigit.

Bagikan: