KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani masalah premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah.
Pembentukan satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar pada Senin (19/5/2025).
Rinda Destianti, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri.
“Satgas ini bertujuan memberantas ormas yang terlibat premanisme dan mengganggu ketertiban masyarakat serta iklim investasi,” ujar Rinda.
Struktur satgas telah ditetapkan secara nasional, mencakup empat bidang utama: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan bertindak sebagai pengarah dalam operasional satgas.
“Kami akan segera mengadakan rapat lanjutan dengan Forkopimda dan mengundang seluruh ormas, baik yang terdaftar maupun tidak, untuk sosialisasi,” tambah Rinda.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Saat ini, Kukar memiliki 129 ormas berbadan hukum dan 2 ormas tanpa badan hukum. Untuk penanganan ormas bermasalah, pendekatan akan disesuaikan dengan status hukumnya.
“Ormas berbadan hukum bisa dicabut izinnya secara administratif, sementara yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan pidana,” jelas Rinda.
Meski belum melakukan pemetaan detail wilayah rawan di 20 kecamatan, Kesbangpol Kukar telah memulai langkah persuasif. Pembentukan Satgas Terpadu ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman, menjaga ketertiban, serta mendukung iklim usaha yang sehat di Kukar. (Adv)