Isbat Nikah Terpadu, Disdukcapil Kutim Pastikan Setiap Keluarga Miliki Legalitas Hukum yang Sah

Media Meratus, Kutai Timur – Puluhan pasangan menikah siri di Kutai Timur (Kutim) kini resmi tercatat secara hukum melalui program Isbat Nikah Terpadu yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA).

Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa kecamatan, seperti Teluk Pandan dan Sangatta Utara, dengan jumlah pasangan yang terverifikasi mencapai 70 di Teluk Pandan dan 40 di Sangatta Utara.

Baca Juga  Pemkab Kutim Siap Salurkan Bantuan Bencana Sumatera, Tetap Berpegang Regulasi dan Kemampuan Daerah

Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan menertibkan administrasi kependudukan masyarakat terutama di wilayah Kutim.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ka.Disdukcapil) Kutim, Jumeah, S.Sos., M.M., menyebut bahwa kegiatan ini membantu masyarakat memperoleh hak hukum dan perlindungan bagi keluarganya.

“Isbat nikah memastikan setiap pasangan dan anak mereka tercatat secara sah. Ini bagian dari pelayanan pemerintah agar warga mendapat kepastian hukum dan data kependudukan yang benar,” jelasnya.

Baca Juga  Wabup Kukar Resmikan Koperasi Merah Putih dan Salurkan Bantuan di Kecamatan Anggana

Ia menambahkan, setelah proses isbat selesai, pasangan dapat memperbarui seluruh dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran anak.

Sebab saat ini hampir semua layanan publik berbasis data sehingga data yang tepat tentunya akan memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat yang tertib administrasi kependudukan.

“Dengan dokumen yang tertib, masyarakat bisa mengakses layanan publik lebih mudah dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Jumeah.

Baca Juga  Tinggal Lengkapi Syarat, Sidrap Siap Diajukan sebagai Desa Persiapan

Program Isbat Nikah Terpadu ini akan terus digencarkan di wilayah Kutim guna memastikan seluruh warga memiliki status hukum yang jelas dan administrasi kependudukan yang tertib.(ADV)

Bagikan: