Usai Bebas, Rita Widyasari Masih Hadapi Penyidikan Baru

Media Meratus, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan proses penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penegasan tersebut disampaikan pada Senin (13/4/2026) malam, meskipun Rita telah menyelesaikan masa hukumannya dan dinyatakan bebas.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan bahwa proses hukum yang telah berjalan tidak akan dihentikan. Saat ini, KPK tengah memfokuskan upaya pada penyelesaian berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Baca Juga  OIKN sebut IKN menerapkan kota spons sebagai Solusi Berbasis Alam

“Ya, ini memang jadi dilema. Akan tetapi, tentunya karena penyidikannya sudah berjalan, kami akan tetap proses,” ujar Achmad Taufik Husein sebagaimana dilansir dari Independen Media.

Dalam penanganan kasus ini, KPK diketahui masih mengusut dua surat perintah penyidikan (sprindik) aktif terhadap Rita Widyasari. Kedua perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kasus korupsi yang turut menyeret tiga korporasi sebagai tersangka.

Tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Baca Juga  KPK Telisik LHKPN Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Dalam penyidikan sebelumnya, penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana dalam bentuk valuta asing dari sektor pertambangan batu bara yang diterima Rita dengan nilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Skema penerimaan tersebut diduga berkisar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi oleh pihak terkait.

Sejak kasus ini bergulir, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai besar milik Rita. Di antaranya 91 unit kendaraan bermotor dan 30 unit jam tangan mewah. Selain itu, lima bidang tanah serta berbagai aset ekonomis lainnya turut diamankan guna mendukung penghitungan kerugian negara sekaligus menelusuri aliran dana hasil tindak pidana.

Baca Juga  Besok Pagi, Puan Maharani Akan Bertemu Dengan AHY di Stadion GBK

KPK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku

Bagikan: