Media Meratus, Kutai Kartanegara – Keterbatasan anggaran daerah berdampak pada besaran alokasi Program RTKU Terbaik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2026. Anggaran yang sebelumnya direncanakan Rp100 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT), kini disesuaikan menjadi Rp50 juta per RT.
Penyesuaian tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kukar setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama kondisi keuangan daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa dari total anggaran Rp50 juta tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk kebutuhan operasional RT, termasuk pemberian insentif.
Rinciannya, Rp29 juta diperuntukkan bagi operasional dan insentif RT, sedangkan Rp21 juta sisanya dialokasikan untuk membiayai kegiatan di lingkungan masing-masing RT.
“Jadi di dalam Rp50 juta itu digunakan untuk operasional RT berupa insentif, itu sebesar Rp29 juta dan nanti untuk kegiatan itu sisa Rp21 juta,” jelas Arianto.
Dengan penyesuaian tersebut, DPMD Kukar kini tengah mematangkan skema pemanfaatan dana kegiatan sebesar Rp21 juta. Terlebih, penyaluran program baru mulai dilakukan secara bertahap pada Oktober 2026, sehingga waktu pelaksanaannya relatif terbatas hingga penghujung tahun.
Kondisi ini membuat pemerintah harus selektif dalam menentukan kegiatan yang bisa direalisasikan. DPMD tidak ingin anggaran yang tersisa hanya terserap secara administratif tanpa memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Sejumlah alternatif penggunaan dana pun mulai dipertimbangkan. Di antaranya penyediaan fasilitas internet gratis, pembangunan infrastruktur lingkungan, hingga dukungan operasional kegiatan gotong royong warga.
Namun, keputusan akhir tetap akan mempertimbangkan usulan masyarakat serta kemampuan masing-masing RT dalam melaksanakan kegiatan selama sisa waktu tahun anggaran.
“Kita akan lihat usulan-usulan RT itu, kemudian kita simulasikan mampunya dilaksanakan apa. Sambil kita melihat kebijakan yang memang di tiga bulan terakhir di 2026 ini bisa dilaksanakan dan betul-betul bermanfaat, berdampak, serta dapat dirasakan warga RT,” ujarnya.
Untuk menghindari perbedaan pelaksanaan di lapangan, DPMD Kukar telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan bagi seluruh RT dalam mengajukan dan menjalankan kegiatan.
Pengawasan juga diperkuat melalui keterlibatan pendamping desa, kelurahan, dan kecamatan. Sejak 1 Oktober 2026, para pendamping mulai diaktifkan untuk membantu sosialisasi, mendampingi penyusunan usulan, hingga melakukan verifikasi kegiatan yang diajukan RT.
Setiap usulan nantinya harus mengacu pada ketentuan dalam juknis yang telah disiapkan pemerintah daerah. Dengan mekanisme tersebut, penggunaan anggaran diharapkan lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Arianto menegaskan, penyesuaian anggaran serta singkatnya waktu pelaksanaan menjadi perhatian utama dalam menjalankan Program RTKU Terbaik tahun ini. DPMD Kukar akan mengutamakan kegiatan yang realistis untuk dikerjakan, memiliki manfaat jelas, dan bisa langsung dirasakan warga.
Pemkab Kukar berharap program tersebut tetap mampu mendorong aktivitas pembangunan dari lingkup terkecil pemerintahan, meskipun anggaran yang tersedia mengalami pengurangan dari rencana awal. (Adv)





