KUKAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) cabang Kutai Kartanegara (KUKAR) menggelar acara KUKAR BERZAKAT 2025 yang berlangsung pada Kamis (20/03/2025), di Pendopo Wakil Bupati Tenggarong. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kukar, Edi Damansyah, menunaikan kewajiban zakat untuk bulan Ramadhan tahun 2025.
Edi menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebagai momentum untuk memberikan contoh langsung kepada masyarakat Kukar tentang pentingnya berzakat. “Ini bukan hanya sekadar acara seremonial, tetapi kita menunaikan kewajiban dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar Edi.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendukung penuh upaya pengelolaan zakat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan BAZNAS Kukar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan profesional, sehingga masyarakat dapat lebih percaya dalam mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Bupati Kukar juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi zakat. Ia mengajak perusahaan dan pelaku usaha di Kukar untuk turut berkontribusi melalui ZIS, agar dana yang terkumpul dapat digunakan untuk program-program sosial, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran, Edi berharap zakat dapat memberikan dampak positif yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat Kukar. (adv)