KUKAR – Penundaan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Ia mengungkapkan bahwa keterlambatan ini merupakan akibat dari kebijakan nasional yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.
“Kalau keputusan itu di tangan saya, sudah sejak kemarin pelantikan dilakukan. Tapi karena ini merupakan aturan pusat, kita hanya bisa menunggu,” kata Edi, Kamis (10/04/2025).
Lebih lanjut, Edi menyoroti persoalan dalam proses rekrutmen PPPK. Ia berharap ke depan pemerintah pusat memberi ruang bagi daerah untuk lebih terlibat, terutama dalam hal penempatan pegawai. Menurutnya, pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan riil di lapangan.
Ia mencontohkan situasi di mana seorang pegawai non-ASN yang telah memiliki kompetensi di bidang tertentu, tidak bisa melamar di instansi yang sesuai karena tidak tersedianya kuota. Akibatnya, pegawai tersebut harus melamar di instansi lain yang tidak sesuai dengan latar belakang dan kebutuhannya.
“Contohnya, ada tenaga terampil di Dinas Perhubungan. Tapi karena tidak tersedia formasi di dinas itu, dia malah mendaftar di tempat lain. Ini jelas tidak ideal untuk kebutuhan daerah,” ujarnya.
Terkait hal ini, Edi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat kepada Menteri PAN-RB agar penempatan pegawai dapat lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Ironisnya, meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pembayaran gaji PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah, kepala daerah tetap tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan pegawai sesuai kompetensinya.
“Kami yang memberikan SK dan membayar gaji, tapi tidak bisa menentukan penempatan pegawai. Semua harus sesuai dengan formasi awal saat pendaftaran,” jelasnya.
Edi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengajukan usulan untuk menambah kuota tenaga administrasi karena sekolah-sekolah di Kukar kekurangan SDM di bidang tata usaha. Usulan itu akhirnya diterima, dan Kukar mendapatkan alokasi formasi lebih banyak. Namun, lagi-lagi muncul kendala karena penempatan pegawai tetap tidak bisa disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
“Tenaga administrasi sangat dibutuhkan di sekolah, karena selama ini semuanya ditangani guru. Tapi setelah kuotanya disetujui, kami tetap tidak bisa menempatkan pegawai itu di posisi yang sesuai. Ini yang menjadi persoalan,” tutupnya. (adv)