Cakupan BPJS Kesehatan Kukar Tembus 94 Persen, Sisa 6 Persen Jadi Perhatian Pemkab

Kepala Dinkes Kukar, Ismi Muffidah (Dok: Media Meratus)

Media Meratus, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi pekerjaan untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Meski cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai sekitar 94 persen, masih terdapat 6 persen penduduk yang belum terdaftar atau memiliki status kepesertaan tidak aktif.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar agar masyarakat tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi.

Kepala Dinkes Kukar, Ismi Muffidah, mengatakan program berobat gratis cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah berjalan di seluruh 20 kecamatan. Pelaksanaannya sejauh ini juga berlangsung baik tanpa kendala berarti.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif tidak perlu lagi menunjukkan kartu BPJS ketika berobat. Cukup menggunakan KTP, petugas fasilitas kesehatan dapat melakukan verifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga  Program Terpadu Desa Muara Muntai Ilir Turunkan Risiko Stunting pada Balita

“Untuk Kukar, sejauh ini pelaksanaannya tidak mengalami kendala berarti. Masyarakat cukup datang ke puskesmas atau klinik tempat mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kemudian menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan secara gratis,” ujarnya.

Ismi menjelaskan, pelayanan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik tempat peserta terdaftar. Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, fasilitas tersebut akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, kemudahan akses menggunakan KTP tetap bergantung pada status kepesertaan BPJS yang aktif. Karena itu, masyarakat yang belum terdaftar maupun mengalami penonaktifan kepesertaan perlu menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga  Ratusan Atlet Ramaikan Bupati Cup 2025, Bulu Tangkis Kutim Uji Mental dan Kualitas Pemain

Menurut Ismi, perubahan status kepesertaan dapat dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya pemutusan hubungan kerja (PHK), perubahan data kependudukan, hingga pembaruan desil kesejahteraan masyarakat.

Persoalan tersebut salah satunya berkaitan dengan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat. Status kepesertaan kelompok ini mengikuti ketentuan berdasarkan tingkat kesejahteraan penerima bantuan.

“Apabila desil seseorang berubah dan tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1-5, kepesertaannya dapat dinonaktifkan,” jelasnya.

Di sisi lain, pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Kukar berasal dari beberapa sumber. Selain pemerintah pusat, terdapat tanggungan pemerintah provinsi dan kabupaten. Sebagian lainnya merupakan peserta dari kalangan pekerja, aparatur sipil negara (ASN), serta masyarakat yang iurannya dibayarkan perusahaan.

Baca Juga  Samboja Masih Andalkan Pembangunan Pemkab Kukar Meski Masuk Wilayah IKN

Ismi menegaskan, layanan berobat menggunakan KTP dapat dimanfaatkan seluruh peserta dari berbagai segmen kepesertaan selama status BPJS Kesehatannya aktif.

Sementara untuk peserta yang iurannya ditanggung pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten, ketentuan kelas perawatan tetap mengikuti aturan yang berlaku, yakni kelas III.

Program pelayanan kesehatan berbasis KTP ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar melalui Kukar Idaman Terbaik untuk memperluas akses layanan kesehatan. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperkuat pendataan dan koordinasi kepesertaan agar masyarakat yang membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Bagikan: