Disperindag Kukar Dukung Penghapusan Kuota Ekspor: Peluang Emas untuk UMKM Nonmigas

Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah. Sumber: mediameratus.com

KUKAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik langkah Presiden terpilih Prabowo Subianto yang berencana menghapus kuota ekspor nasional. Kebijakan ini diyakini dapat membuka jalan lebih luas bagi pelaku usaha lokal, khususnya sektor nonmigas, untuk berkembang di pasar global.

Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyebutkan bahwa dominasi ekspor Indonesia yang masih berkutat di sektor migas, pertambangan, dan perkebunan membuat perluasan ruang gerak untuk produk nonmigas menjadi sangat penting. “Ini akan menjadi invasi besar bagi pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga  Bupati Kukar Resmikan Teras Kota Bangun Bersinar

Ia menambahkan, Kukar memiliki lebih dari 85 ribu pelaku UMKM, di mana sekitar 20 ribu bergerak di sektor makanan dan minuman. Rencana penghapusan kuota ekspor ini diyakini akan memberi motivasi baru bagi UMKM untuk menembus pasar internasional.

Fathullah mencontohkan, sejumlah produk seperti lidi sawit dari Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, sudah mulai diekspor ke India dan Pakistan. Namun sebagian besar aktivitas ekspor UMKM masih belum tercatat secara resmi, karena dilakukan melalui sistem jasa titipan dan bukan skema perdagangan formal.

Baca Juga  Kelurahan Baru Kukar Konsisten Benahi Tata Kelola dan Literasi Meski Tanpa Target Juara

Menurutnya, tantangan utama bagi UMKM lokal bukan hanya regulasi, tapi juga menyangkut kualitas produk, kapasitas produksi, serta suplai pasokan. “Begitu besarnya permintaan yang datang, terutama dari luar negeri, banyak pelaku yang belum bisa memenuhinya karena masih beroperasi di rumahan,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Disperindag berinisiatif membentuk kelompok usaha berbasis produk serupa, seperti produsen amplang, kerupuk, dan jajanan tradisional. Dengan sistem kolektif, kapasitas produksi dapat ditingkatkan untuk memenuhi permintaan dalam jumlah besar.

Baca Juga  Dispar Kukar Dorong Promosi Digital, Libatkan Influencer Lokal Sebagai Wajah Pariwisata

Selain mendorong ekspor, Pemkab Kukar juga memperkuat konsumsi lokal. Melalui Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021, seluruh instansi, perusahaan, hingga perbankan diimbau untuk menggunakan produk lokal. “Kami ingin membangun kekuatan pasar dari dulu. Jika produk kita laku di dalam negeri dan terjaga konsistensinya, ekspor akan jadi langkah lanjutan yang logistik,” tegas Fathullah.

Dengan dukungan regulasi nasional dan upaya penguatan dari daerah, Kukar optimistis UMKM-nya akan tumbuh lebih mandiri dan mampu bersaing di tingkat global. (adv)

Bagikan: