KUKAR – Dinasdi dunia kerja– Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong kesadaran pekerja lokal untuk lebih berani menyuarakan pelanggaran yang alami di dunia kerja. Penanganan yang cepat terhadap pelanggaran terukur penting agar penyelesaian dapat berjalan transparan dan sesuai aturan.
Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Lukman, menyayangkan masih banyaknya pekerja yang enggan melaporkan masalah ketenagakerjaan yang mereka hadapi, mulai dari upah yang tidak mengungkapkan tepat waktu, hingga persoalan pesangon dan hak normatif lainnya.
“Kami siap mendampingi dan mendengarkan setiap laporan yang masuk, serta mengingatkan perusahaan agar menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum,” ucap Lukman, Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa penemuan telah menyiapkan sistem pengaduan yang terstruktur. Pekerja hanya perlu mengumpulkan bukti pendukung, yang kemudian akan diambil oleh pihak dinas. Setelah itu, perusahaan terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Jika diperlukan, proses mediasi pun disiapkan sebagai langkah penyelesaian yang adil.
Apabila mediasi tidak menghasilkan hasil, Distransnaker Kukar mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi resmi, atau membawa persoalan ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial guna mendapat keputusan hukum.
Lukman berharap ke depannya para pekerja di Kukar semakin memahami hak-hak dasar mereka dan tidak ragu untuk melaporkan ketidakadilan yang terjadi.
“Semakin cepat pelanggaran dilaporkan, semakin besar kemungkinan hak pekerja bisa melaporkan dengan tuntas,” simpulnya. (Adv)