KUKAR – Dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengupayakan sosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat keputusan nomor Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, memerintahkan Komosi Pemilihan Umum (KPU) Kukar melaksanakan PSU selambat lambatnya 60 hari sejak keputusan tersebut dibacakan. Hal itu menindak lanjuti atas diskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati di pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Destianti, Mengatakan selain mempersiapkan anggaran dalam pelaksanaan PSU. Pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU.
“Kami masih menunggu juknis dan tahapan PSU ini dan kami juga akan sosialisasikan kepada masyarakat”. Ucapnya.
Dalam mempersiapkan sosialisasi kepada masyarakat Rinda menyatakan pihaknya tengah menyusun strategi – strategi khusus untuk menyampaikan kepada masyarakat. Ia mengaku akan mengundang tokoh – tokoh dikalangan masyarakat agar dapat memasifkan ajakan kepada masyarakat luas untuk berpatisipasi dalam pemilihan mendatang.
Rinda juga mengatakan pihaknya mengestimasikan pelaksanaan PSU akan dilaksankan pada tanggal 25 April 2025. Selain itu pihaknya masih memastikan tahapan yang akan diterbitkan, agar dapat menyusun langkah – langkah selanjutnya.
“Kita tunggulah prosesnya ini seperti apa dan masih berjalan juga, ditengah kebijakan efisisensi anggaran ini kita masih belum tahu seperti apa”. Ujarnya. (Adv)