Kota Bangun Darat Tidak Ada Eksistensi sebagai Tuan Rumah Rakernas AMAN, Dorong Pengakuan Hukum bagi Masyarakat Adat

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli. Sumber: mediameratus.com

KUKAR – Kecamatan Kota Bangun Darat mencatatkan sejarah baru dengan menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-8 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang digelar beberapa waktu lalu di Desa Kedang Ipil. Keberhasilan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat setempat dan pemerintah kecamatan.

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, menyambut penuh rasa syukur atas kepercayaan nasional yang diberikan kepada wilayahnya, terutama karena status Kecamatan Kota Bangun Darat yang masih tergolong baru. “Kami merasa sangat terhormat bisa dipercaya menyelenggarakan acara berskala nasional seperti ini. Ini membuktikan bahwa daerah kami mulai dikenal luas di kalangan masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga  DP3A Kukar Perkuat Peran Perempuan sebagai Pilar Pembangunan

Selama tiga hari pelaksanaan Rakernas, suasana di Desa Kedang Ipil berjalan tertib dan aman. Para peserta pun menyampaikan kesan positif atas kasih sayang warga serta kesiapan panitia lokal. Hal ini memperkuat citra Kota Bangun Darat sebagai wilayah yang siap mendukung kegiatan-kegiatan besar.

Julkifli juga menekankan bahwa Rakernas AMAN menjadi momentum penting untuk mendorong legalisasi masyarakat hukum adat di Kukar, khususnya di wilayahnya. Hingga saat ini, menurutnya, Kukar belum memiliki masyarakat hukum adat yang diakui secara resmi. “Yang ada baru sebatas lembaga adat di tingkat desa, dan untuk pengakuan formal diperlukan SK Bupati serta proses administrasi lainnya,” jelasnya.

Baca Juga  Simpang Odah Etam Jadi Magnet Baru Kreativitas dan Ekspresi Budaya di Tenggarong

Pemerintah Kecamatan, lanjut Julkifli, berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi demi mempercepat pengakuan tersebut. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum masyarakat adat di Kedang Ipil dan sekitarnya.

Ia berharap Rakernas ini bisa menjadi titik awal dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat di Kukar dan mempercepat proses legalisasi yang selama ini dinanti-nantikan. (adv)

Baca Juga  Warga Jadi Penggerak Utama Kemajuan Desa Wisata di Kukar

Bagikan: