KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga melalui program Isbat Nikah.
Kolaborasi antara Pemkab, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kukar ini ditujukan untuk mengatasi masalah pernikahan yang belum tercatat secara resmi di wilayah setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan solusi bagi pasangan yang belum memiliki dokumen nikah resmi.
“Melalui verifikasi keabsahan pernikahan, pasangan yang memenuhi syarat akan mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama,” jelas Arianto pada Selasa (17/6/2025).
Setelah proses isbat selesai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan memutakhirkan data administrasi kependudukan, termasuk pencantuman status perkawinan di KTP dan Kartu Keluarga.
“Ini bukan sekadar urusan dokumen, tapi tentang perlindungan hak-hak keluarga, terutama anak-anak yang membutuhkan kepastian hukum,” tambah Arianto.
Untuk memastikan program berjalan lancar, Pemkab mendorong pemerintah desa mengalokasikan anggaran guna menanggung biaya administrasi isbat nikah.
Beberapa desa seperti Badak Baru bahkan memberikan cenderamata sebagai bentuk apresiasi kepada peserta program.
“Kami berharap program ini tidak hanya menyelesaikan masalah administrasi, tapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah,” pungkas Arianto. (Adv)