Miris, Bocah 11 Tahun di Kutai Kartanegara Lakukan Tindak Asusila ke Balita

Tenggarong– Polsek Muara Kaman tengah menangani kasus tindak asusila yang dilakukan oleh bocah berumur 11 tahun.

Mirisnya, korban persetubuhan itu masih berusia 4 tahun. Kapolres Muara Kaman, IPTU Larto mengatakan, kejadian tindak asusila terjadi pada 26 Mei 2023.

Insiden tindak asusila itu dilakukan di salah satu mess perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, serta meminta keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Larto mengungkapkan, kasus ini terungkap ketika korban mengeluh mengalami sakit di area vitalnya. Saat ditanya sang ibu, korban mengaku dikucik oleh pelaku.

Baca Juga  Eks Dirut Bank BUMN dan Pengusaha Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Penggemukan Sapi Fiktif di Kukar

“Ibunya memperjelas kembali dan meminta korban memperagakan. Bahwa pelaku menaiki badannya dan memasukan alat vitalnya ke korban,” kata Larto.

Tak terima dengan kejadian ini, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Muara Kaman pada 30 Mei 2023.

Polsek Muara Kaman kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinsos Kukar.

“Kita juga lakukan koordinasi dengan Balai pemasyarakatan(Bapas) Anak Samarinda,” ucap Larto.

Kasus pencabulan yang terjadi di Muara Kaman ini juga sudah diketahui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DP3A) Kukar Totok Heru Subroto.

Baca Juga  Jembatan Kutai Kartanegara, Jembatan ke-Enam yang Aplikasikan Teknologi SHMS

“Kita merasa prihatin atas kejadian tersebut, sudah kita tangani dan berikan pendampingan kepada korban,” sebut Totok.

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Faridah, menuturkan angka kasus kekerasan seksual di Kutai Kartanegara amat mengkhawatirkan.

Menurut Faridah, masih adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal karena edukasi seksual yang minim.

Masih banyak orangtua dilaporkan belum mengetahui cara menjaga dan mendidik buah hati dengan benar. Padahal, pendidikan adalah kunci utama agar anak terhindar dari kejahatan seksual.

Ia punmeminta kepada masyarakat, khususnya para ibu, untuk memberikan pemahaman edukasi seks kepada anak.

Baca Juga  Lapas Tenggarong Masukan Napi Pengendali Narkoba Samarinda ke Sel Isolasi

Contohnya, memberi tahu kepada anak soal bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Dalam hal ini, peran ibu sangat vital karena paling dekat dengan anak.

“Bila anak paham soal bagian tubuh yang terlarang, dia bisa berontak. Dengan begitu, kejahatan asusila bisa terhindar,” jelasnya.

Bila kekerasan seksual terjadi, Faridah menyerukan agar keluarga tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib sehingga penangannya bisa disegerakan.

Untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, Pemkab Kukar juga membangun Satuan Tugas PPA di 193 desa.

“Satgas ini adalah perpanjangan tangan kami untuk melindungi perempuan dan anak,” pungkasnya.

Bagikan: