Pemkab Kukar Matangkan Pendataan Penerima Insentif Pelayan Keagamaan

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, (Dok: Istimewa)

Media Meratus, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai mematangkan persiapan program insentif bagi guru ngaji, imam, marbot, hingga petugas penggali kubur yang ditargetkan berjalan pada 2027.

Persiapan tersebut mencakup penyusunan regulasi, pemutakhiran data calon penerima, serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyelaraskan program bantuan agar tidak tumpang tindih.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa program bertajuk Terima Kasih Guru Ngajiku dirancang sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan keagamaan dan sosial.

Namun, program tersebut belum dapat direalisasikan pada tahun ini karena pemerintah daerah masih perlu mempersiapkan landasan regulasi dan menyesuaikan kebutuhan anggarannya.

“Untuk program Terima Kasih Guru Ngaji, insyaallah akan kami laksanakan pada 2027. Tahun ini kami masih belum siap, baik dari segi regulasi maupun kapasitas anggaran,” kata Fathul, Senin (12/10/2026).

Baca Juga  Akses Vital Kaliorang – Maloy Mulai Ditingkatkan, Jalan Bangun Jaya – Citra Manunggal Jaya Digarap

Ia mengatakan, ketepatan pendataan menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program tersebut. Pemerintah daerah akan menggunakan data dari instansi terkait sebagai dasar menentukan masyarakat yang berhak menerima insentif.

Untuk guru ngaji, pendataan mengacu pada catatan Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu, imam dan marbot harus terdaftar sebagai petugas masjid atau musala.

Adapun pendataan petugas penggali kubur atau pengurus kematian akan melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk memastikan kesesuaian identitas serta kriteria penerima.

“Dari sisi data, persiapannya sudah kami lakukan. Insyaallah tahun depan regulasinya akan kami siapkan sehingga mulai 2027 bantuan dapat disalurkan kepada guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi ketentuan di Kukar,” ujarnya.

Selain memastikan validitas data, Pemkab Kukar juga akan menyelaraskan program tersebut dengan bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program Gratispol.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari penerimaan bantuan ganda sekaligus mengatur pembagian cakupan penerima antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Baca Juga  Bupati Kukar Minta Kewenangan Penempatan PPPK Disesuaikan dengan Kebutuhan Daerah

“Tujuannya adalah melengkapi cakupan bantuan agar empat unsur tersebut dapat memperoleh dukungan, baik melalui program provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Fathul menambahkan, sasaran dukungan tidak terbatas pada pelayan keagamaan umat Islam. Pemkab Kukar juga membuka ruang bagi pemuka agama lain untuk memperoleh dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan para pelayan keagamaan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Selain menjalankan fungsi pelayanan ibadah, mereka turut membantu pembinaan moral, menjaga ketenteraman lingkungan, dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.

Karena itu, pemberian insentif diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian yang selama ini dijalankan.

Di sisi lain, Pemkab Kukar tetap melanjutkan dukungan terhadap rumah ibadah dan pondok pesantren melalui program bantuan hibah yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya. Bantuan tersebut juga mencakup kebutuhan pelayanan keagamaan lintas agama.

Baca Juga  Pariwisata Kukar Terus Tumbuh, Rendi Dorong Wisatawan Tinggal Lebih Lama

Meski demikian, penyaluran hibah pada 2026 harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Fathul menjelaskan, anggaran bantuan rumah ibadah dan pondok pesantren termasuk dalam belanja hibah yang pengalokasiannya mempertimbangkan skala prioritas pemerintah daerah.

Pemenuhan belanja wajib dan kebutuhan prioritas lainnya menjadi perhatian sebelum anggaran hibah direalisasikan.

“Karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengutamakan belanja wajib dan belanja prioritas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah program bantuan hibah dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ungkapnya.

Dengan persiapan regulasi, pendataan, dan koordinasi lintas pemerintahan yang terus dimatangkan, Pemkab Kukar berharap program Terima Kasih Guru Ngajiku dapat mulai direalisasikan pada 2027.

Program ini diharapkan menjadi upaya pemerintah daerah untuk memperluas dukungan bagi para pelayan keagamaan dan sosial yang berperan dalam menjaga kehidupan bermasyarakat di Kutai Kartanegara. (Adv)

Bagikan: