Penggerebekan Daycare di Yogyakarta Bongkar Dugaan Kekerasan Anak, 13 Orang Jadi Tersangka

Media Meratus, Yogyakarta – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, mulai terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawan daycare yang mengaku tidak tahan melihat perlakuan terhadap anak-anak yang dinilai tidak manusiawi. Ia kemudian memilih mengundurkan diri sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Proses Hukum Bisa Dipersingkat Lewat KUHAP Baru, Guru Besar Ingatkan Risiko Jual Beli Perkara

“Awalnya dari karyawannya itu melihat perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” ujarnya.

Menurutnya, pelapor merasa tindakan yang terjadi bertentangan dengan hati nurani, sehingga memutuskan keluar dari pekerjaannya dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan langsung adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

Baca Juga  Lansia Korban Air Keras di Bekasi Tutup Usia, Polisi Ungkap Motif Dendam Lama

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkapkan bahwa petugas mendapati sejumlah anak dalam kondisi memprihatinkan.

“Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan sekitar 30 orang untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga  Belasan Mahasiswa FHUI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Verbal

Setelah melalui proses gelar perkara, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari berbagai pihak, mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah, hingga para pengasuh yang bertugas di daycare tersebut.

Sementara itu, dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan tersebut, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan.

Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, termasuk penanganan terhadap para korban serta langkah hukum terhadap para tersangka.

Bagikan: