Media Meratus, Kutai Timur – Proses pemekaran wilayah Sidrap kini hanya menyisakan pemenuhan beberapa syarat administratif sebelum resmi diajukan sebagai desa persiapan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Hasil verifikasi terbaru menunjukkan bahwa Sidrap telah memenuhi sebagian besar ketentuan pembentukan desa, khususnya terkait jumlah kepala keluarga dan kelengkapan dokumen kependudukan.
Plt Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyatakan bahwa Sidrap tinggal melengkapi sedikit persyaratan untuk masuk tahap pengajuan.
“Secara administratif, Sidrap sudah sangat siap untuk diajukan sebagai desa persiapan karena indikatornya telah terpenuhi,” ujarnya.
Letak Sidrap yang berada di wilayah perbatasan kecamatan dan bersinggungan dengan daerah lain di luar Kutai Timur menjadi pertimbangan penting dalam percepatan pemekaran.
Pemerintah menilai desa persiapan akan memperpendek rentang pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelayanan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sidrap sendiri.
Pembentukan desa baru diharapkan dapat menghadirkan layanan administrasi kependudukan, sosial, dan pembangunan lebih dekat ke warga yang selama ini bergantung pada kantor kecamatan.
“Dengan terbentuknya desa persiapan, pelayanan akan lebih cepat dan masyarakat tidak lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus administrasi,” kata Trisno.
Setelah seluruh syarat dilengkapi, Pemkab Kutim akan menyusun Perbup sebagai dasar pengajuan ke Pemprov Kaltim untuk memperoleh kode register desa.
Pemerintah menargetkan pengajuan tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga Sidrap segera memiliki struktur pemerintahan sendiri yang lebih responsif.(ADV)





