531 Rumah di Kukar Masuk Usulan BSPS 2026, Tiap Penerima Berpotensi Dapat Rp20 Juta

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, Muhammad Aidil (Dok: Media Meratus)

Media Meratus, Kutai Kartanegara – Sebanyak 531 rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diusulkan menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026. Program dari pemerintah pusat ini diproyeksikan menyalurkan bantuan dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp10 miliar untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah yang tidak layak huni.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan program BSPS menjadi salah satu jalur bantuan perumahan yang masih berjalan tahun ini, meskipun pemerintah daerah belum melaksanakan program bedah rumah atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menggunakan anggaran daerah.

“Untuk program RTLH bedah rumah tahun ini kami belum menjalankan. Namun, kami masih mendapatkan bantuan dari BSPS, program dari pusat, dengan jumlah sekitar 531 unit kalau tidak salah tahun ini,” ujar Aidil, Minggu (11/10/2026).

Baca Juga  Kutim Tancap Gas Persiapan Porprov 2026, Atlet Dibina Lebih Awal untuk Kejar Prestasi

Melalui program tersebut, setiap rumah yang memenuhi persyaratan diusulkan memperoleh bantuan sekitar Rp20 juta. Dana itu dialokasikan untuk pembelian material bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah pekerja sebesar Rp2,5 juta.

Bantuan diberikan melalui rekening penerima dengan ketentuan penggunaan sesuai kebutuhan perbaikan rumah. Penerima juga diwajibkan mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana, termasuk dengan menyimpan bukti pembelian bahan bangunan.

Aidil menjelaskan, calon penerima tidak ditentukan hanya berdasarkan kondisi fisik rumah. Faktor ekonomi juga menjadi pertimbangan penting untuk memastikan bantuan menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Dalam proses pengusulan, Perkim Kukar mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4.

Baca Juga  Muara Badak Fokus Kembangkan Wisata Pantai, Dispar Kukar Beri Dukungan Penguatan SDM

“Data yang kami ambil berasal dari DTSEN, mulai desil 1 sampai desil 4 yang kami usulkan ke kementerian. Nantinya kementerian yang memilah, kemudian ada tim fasilitator yang melakukan verifikasi,” jelasnya.

Setelah usulan disampaikan, pemerintah pusat melakukan seleksi terhadap data calon penerima. Tahapan berikutnya berupa verifikasi lapangan oleh tim fasilitator dari balai perumahan, dengan melibatkan Perkim Kukar untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya.

Proses ini menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penerima. Pasalnya, data awal yang diajukan masih perlu dipastikan kembali agar bantuan tidak salah sasaran.

Dari sebaran wilayah, Aidil menyebut alokasi BSPS di Kukar belum merata di seluruh 20 kecamatan. Kecamatan Kota Bangun dan Muara Badak sejauh ini menjadi wilayah dengan jumlah alokasi yang relatif lebih banyak.

Baca Juga  Awasi Disiplin Pegawai, BKPSDM Kukar Siapkan Sidak ke Kafe dan Warkop

Pengawasan terhadap penggunaan dana juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan program. Penerima harus memastikan anggaran digunakan untuk kebutuhan renovasi sesuai ketentuan, bukan untuk keperluan di luar peruntukannya.

“Kami tetap melakukan verifikasi untuk memastikan penerima manfaat benar-benar warga yang membutuhkan. Sebab, data yang ada belum tentu 100 persen valid, sehingga harus dipastikan kembali di lapangan,” tutupnya.

Melalui usulan BSPS 2026 ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah di Kukar memperoleh kesempatan memperbaiki kualitas tempat tinggal. Namun, realisasi bantuan tetap bergantung pada hasil seleksi dan verifikasi yang dilakukan pemerintah pusat. (Adv)

Bagikan: