Pemkab Kukar Matangkan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE, Dorong Transformasi Digital Pemerintahan

Sosialisasi Akhir Arsitektur dan Peta Rencana SPBE. Sumber: mediameratus.com

KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan Sosialisasi Akhir Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Selasa (15/7/2025), di Aula Bappeda Kukar. Kegiatan ini juga mencakup penyampaian Pedoman Manajemen Risiko, Manajemen Layanan, dan Manajemen Aset TIK SPBE.

Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyusun arsitektur SPBE sebagai acuan integrasi layanan digital pemerintahan.

Baca Juga  Revitalisasi Bahasa Kutai: Disdikbud Kukar Perkuat Pembelajaran Muatan Lokal

“Langkah ini menjadi bagian strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, terintegrasi, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujar Solihin.

Menurutnya, Laporan Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2024 memberikan beberapa rekomendasi penting bagi Kukar, antara lain melengkapi dokumen arsitektur dan peta rencana SPBE sesuai standar, serta menyesuaikan manajemen SPBE dengan pedoman resmi.

Sosialisasi ini bertujuan menyampaikan hasil akhir penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE, memberikan panduan teknis terkait manajemen risiko, layanan, dan aset TIK, meningkatkan pemahaman perangkat daerah tentang arah kebijakan SPBE, serta memperkuat koordinasi menuju transformasi digital.

Baca Juga  Desa Muara Muntai Ilir Perkuat Ekonomi Warga Lewat Kerja Sama Antarwilayah dan Koperasi Perikanan

Acara diikuti oleh seluruh perwakilan perangkat daerah dan tim teknis SPBE Diskominfo. PT Digitama Sinergi Indonesia, selaku konsultan penyusunan dokumen SPBE, menjadi narasumber utama.

Solihin menambahkan, Kukar kini menjadi salah satu daerah lokus pemantauan SPBE Tahun 2025 oleh Kementerian PANRB. Penetapan ini merupakan tahap transisi menuju pengukuran Indeks Pemerintahan Digital, yang akan menggantikan indeks SPBE yang berlaku saat ini.

Baca Juga  Pengangkatan PPPK Dipercepat, BKPSDM Kukar Masih Tunggu Petunjuk Teknis

“Semua dokumen dan kebijakan teknis yang kita hasilkan hari ini akan menjadi referensi penting dalam proses pemantauan tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah mendukung proses pengumpulan data, baik secara daring maupun melalui wawancara langsung selama Juni 2025.

“Kolaborasi ini harus terus kita jaga agar pelaksanaan SPBE berjalan konsisten, sehingga birokrasi kita semakin adaptif dan mampu memberikan layanan publik yang berkualitas,” tutup Solihin. (Adv)

Bagikan: