Media Meratus, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan kesiapannya untuk menangani ruas jalan perumahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Namun pemerintah menegaskan bahwa penanganan hanya dapat dilakukan apabila syarat administrasi berupa serah terima aset telah diselesaikan oleh pengembang.
Kabid Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Perumahan Kutim, Asran Lode, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat sembarangan menggunakan APBD untuk infrastruktur yang status asetnya belum menjadi milik daerah.
“Syarat administrasi adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari proses pembangunan. Serah terima menjadi kunci utama agar jalan perumahan bisa kami tangani,” ujarnya.
Sejumlah perumahan yang telah menyelesaikan serah terima kini masuk dalam daftar kawasan yang boleh ditangani Disperkim. Pemerintah mulai memetakan kebutuhan masing-masing kawasan untuk menentukan prioritas.
Selain itu, beberapa perumahan padat karya juga telah diserahterimakan, sehingga penanganan jalan lingkungan dan drainase bisa dilakukan tanpa hambatan regulasi.
Pemerintah menganggap keberhasilan serah terima ini sebagai langkah positif menuju perbaikan pelayanan infrastruktur permukiman.
Meski demikian, masih banyak perumahan yang belum menyelesaikan serah terima sehingga belum bisa ditangani. Hal ini menimbulkan keluhan warga, terutama di kawasan yang kondisi jalannya sudah rusak berat.
Asran meminta warga untuk mendorong pengembang menyelesaikan proses administrasi agar jalan perumahan bisa masuk dalam rencana pembangunan.
Pemerintah juga membuka peluang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi melalui kanal formal musrenbang ataupun wakil rakyat.
“Kami akan menindaklanjuti setiap usulan, tetapi hanya bisa dikerjakan bila syarat administrasi lengkap. Kami tidak ingin melanggar aturan,” jelasnya.
Ia berharap semua pihak dapat berperan aktif sehingga pemerataan pembangunan di kawasan perumahan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.(ADV)





