Proses Hukum Bisa Dipersingkat Lewat KUHAP Baru, Guru Besar Ingatkan Risiko Jual Beli Perkara

KUKAR – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tak hanya membawa perubahan aturan, tetapi juga membuka ruang diskusi luas di tengah masyarakat. Dua isu yang paling banyak disorot ialah penerapan restorative justice dan plea bargaining.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengingatkan agar implementasi aturan baru tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Menurutnya, KUHAP baru menghadirkan sejumlah pekerjaan rumah, khususnya menyangkut dua hal utama mekanisme restorative justice dan plea bargaining.

Mahfud menjelaskan, restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Mekanisme ini ditempuh melalui perdamaian antara pelaku dan korban, kemudian disahkan oleh aparat penegak hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

Namun, ia menilai masih terdapat ruang perdebatan mengenai jenis perkara yang boleh diselesaikan melalui mekanisme tersebut, serta pada level mana perkara seharusnya dihentikan.

Baca Juga  Korupsi RPU Rp20 Miliar, Nama Baru Muncul sebagai Pengendali Proyek

“Kenapa kalau memang mau restorative justice, tidak selesai di tingkat penyidik saja dan tidak sampai ke hakim? Ini akan menjadi bahan perdebatan, termasuk jenis pidananya,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube resminya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai konsep plea bargaining, yakni mekanisme ketika terdakwa mengakui kesalahan dan menyepakati bentuk hukuman tertentu bersama jaksa, yang kemudian disahkan oleh hakim.

“Ketentuan ini mulai berlaku pada 2026. Kita harus hati-hati,” tegasnya.

Di sisi lain, dalam laman resmi Mahkamah Agung dijelaskan bahwa plea bargaining pada dasarnya merupakan mekanisme negosiasi antara penuntut umum dan terdakwa yang umumnya diwakili penasihat hukum di mana terdakwa bersedia mengaku bersalah atas dakwaan tertentu.

Baca Juga  Diduga Beraksi di 19 TKP, Pria Tenggarong Akhirnya Dibekuk

Sebagai imbalan, penuntut umum memberikan keringanan atau konsesi.Mekanisme ini dapat berbentuk Charge Bargaining yaitu penurunan atau perubahan dakwaan menjadi lebih ringan.

Sentence Bargaining, rekomendasi pidana lebih ringan kepada hakim. Serta Fact Bargaining, kesepakatan untuk tidak mengungkap fakta tertentu yang dapat memberatkan terdakwa.

Tujuan utamanya adalah efisiensi penegakan hukum negara tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk proses pembuktian panjang, sementara terdakwa memperoleh kepastian hukum serta peluang hukuman lebih ringan.

KUHAP baru kemudian menegaskan pengakuan bersalah sebagai bagian dari reformasi proses peradilan. Dalam skema ini, terdakwa menyampaikan pengakuan secara sukarela di hadapan hakim. Jika dinilai sah, proses pembuktian dapat dipersingkat dan hakim menjatuhkan putusan dalam batasan tertentu.

Berbeda dengan sistem common law, plea bargaining di Indonesia tidak dimaksudkan sebagai tawar-menawar pasal dan ancaman pidana. Hakim tetap menjadi pengendali utama proses persidangan.

Baca Juga  Diduga Beraksi di 19 TKP, Pria Tenggarong Akhirnya Dibekuk

Dalam Pasal 234 KUHAP baru, diatur bahwa apabila terdakwa mengakui perbuatannya atas tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari tujuh tahun, serta bersedia memenuhi kewajiban tertentu termasuk pembayaran ganti kerugian maka perkara dapat diperiksa melalui sidang singkat. Dalam mekanisme ini, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana lebih dari dua pertiga maksimum ancaman pidana yang didakwakan.

Mahfud mengingatkan, penerapan restorative justice maupun plea bargaining harus dijaga agar tidak berubah menjadi praktik “jual beli perkara”.

“Ini menyangkut hukum, dan hukum adalah urusan negara. Harus benar-benar hati-hati,” tegasnya.

Pengaturan formal pengakuan bersalah diharapkan mampu menarik praktik negosiasi yang selama ini berlangsung tertutup ke dalam proses peradilan yang transparan dan diawasi hakim. Dengan demikian, efisiensi peradilan tetap berjalan tanpa mengorbankan rasa keadilan.

Bagikan: