Media Merarus, Kukar – Aparat kepolisian dari Polres Kutai Kartanegara mengamankan seorang wanita berinisial B (50) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Perempuan tersebut tertangkap tangan membawa puluhan liter Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, pada Jumat (17/4/2026) malam. Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil yang melintas di jalan poros Jonggon karena gerak-geriknya mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite di dalam kendaraan tersebut.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku memperoleh BBM tersebut dari salah satu SPBU di wilayah Jahab. Bahan bakar itu kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Selisih harga yang cukup jauh ini mengindikasikan adanya upaya meraup keuntungan dari distribusi BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat.
“BBM tersebut berniat dijual kepada seseorang dengan harga Rp12.500 per liter,” ujarnya. Senin (20/4/2026)
Polisi juga menelusuri asal-usul pembelian BBM tersebut. Dari pengakuan pelaku, Pertalite dibeli dalam jumlah besar dengan nilai mencapai jutaan rupiah sebelum rencananya dipasarkan kembali secara ilegal.
“BBM tersebut didapatkan dari pom bensin Jahab Km 14 dibeli dengan harga Rp3.500.000,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan ini, aparat menyita 10 jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 35 liter, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan seperti selang, corong, dan alat pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Loa Kulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya.





