Diduga Beraksi di 19 TKP, Pria Tenggarong Akhirnya Dibekuk

KUKAR – Serangkaian kasus pencurian yang meresahkan warga Tenggarong akhirnya menemui titik terang. Seorang pria berinisial YP (44) ditangkap polisi setelah diduga terlibat aksi pencurian di sedikitnya 19 lokasi berbeda sejak 2024.

Perkara ini mencuat ketika seorang pemilik toko di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT 18, Kelurahan Melayu, melaporkan tokonya dibobol pada Senin (29/9/2025). Ketika pagi hari pemilik membuka usaha, ia mendapati gembok rusak dan sejumlah barang hilang.

Baca Juga  Korupsi RPU Rp20 Miliar, Nama Baru Muncul sebagai Pengendali Proyek

“Kami menerima laporan sekitar pukul 06.00 Wita. Setelah dicek, kondisi toko rusak dan beberapa peralatan sudah tidak ada,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya, dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2025).

Barang yang raib di antaranya circular saw, bor merek Maktec, beberapa alat bor lain, gerinda, dan peralatan lain. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Baca Juga  Proses Hukum Bisa Dipersingkat Lewat KUHAP Baru, Guru Besar Ingatkan Risiko Jual Beli Perkara

Dari olah TKP dan rekaman CCTV, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan. Penelusuran berlanjut hingga akhirnya, Selasa (7/1/2026) sekitar pukul 12.30 Wita, YP diamankan di rumahnya. Kepada petugas, ia mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, YP mengaku telah melakukan pencurian di 19 tempat berbeda. Sasarannya beragam mulai dari tabung gas elpiji, telepon genggam, hingga peralatan elektronik.

Baca Juga  Korupsi RPU Rp20 Miliar, Nama Baru Muncul sebagai Pengendali Proyek

Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 477 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagikan: