Korupsi RPU Rp20 Miliar, Nama Baru Muncul sebagai Pengendali Proyek

Media Meratus, Kutim – Penyelidikan dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur terus bergulir dan menunjukkan perkembangan baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur kembali memperluas perkara yang bersumber dari anggaran tahun 2024 tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasubdit III Tipidkor, Kadek Adi Budi Astawa, menyampaikan bahwa penyidik kini menetapkan satu tersangka tambahan berinisial EM. Sosok tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur saat proyek berjalan.

“Penetapan ini merupakan hasil pendalaman dari perkara sebelumnya. EM diduga mengendalikan proses pengadaan dari awal hingga akhir,” ujar Bambang, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, aparat telah lebih dulu menjerat tiga orang lainnya, yakni DW, GP, dan BH. Ketiganya kini telah memasuki tahap penyerahan berkas dan tanggung jawab ke kejaksaan.

Dalam konstruksi perkara yang dikembangkan penyidik, EM disebut sebagai pihak yang memegang peranan kunci dalam proyek bernilai lebih dari Rp20 miliar tersebut. Ia diduga menentukan arah kebijakan, termasuk dalam memilih pihak penyedia barang dan jasa.

Baca Juga  Proses Hukum Bisa Dipersingkat Lewat KUHAP Baru, Guru Besar Ingatkan Risiko Jual Beli Perkara

“Penunjukan perusahaan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan, padahal tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam proyek RPU,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp10,8 miliar. Di sisi lain, sebagian dana telah dikembalikan dengan nilai sekitar Rp7,09 miliar.

Guna memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Total 55 orang dimintai keterangan, terdiri dari saksi umum serta saksi ahli dari berbagai disiplin keilmuan.

“Keterangan saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, tim anggaran DPRD Kutai Timur, serta para ahli di bidang pengadaan, keuangan, dan digital forensik,” jelas Bambang.

Baca Juga  Buka Puasa HIPMA-KT di Masjid H. Bolly Jadi Ajang Reuni Mahasiswa Kutim, Jimmy Soroti Pentingnya Kebersamaan

Dari keseluruhan saksi tersebut, sebanyak 32 orang dinilai memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan EM dalam perkara ini.

Meski telah menyandang status tersangka, EM hingga saat ini belum ditahan. Penyidik masih fokus pada pelengkapan alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Belum dilakukan penahanan. Kami masih mendalami dan melengkapi bukti yang ada,” ujarnya.

Polda Kaltim juga memastikan bahwa tidak ditemukan indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kasus ini. Penyidik menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan proyek berada di bawah kendali tersangka.

“Kami tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di level kepala daerah. Peran dominan ada pada EM,” tegasnya.

Selain itu, kemungkinan adanya tersangka tambahan masih terbuka, seiring dengan proses pengembangan kasus yang belum sepenuhnya selesai.

Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, sebelumnya turut menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh isu eksternal, termasuk soal hibah daerah.

Baca Juga  KEREN Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Korban Kebakaran Loa Ipuh Tenggarong

“Penanganan perkara tidak ada kaitannya dengan hibah. Semua berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme hibah pemerintah daerah telah memiliki sistem pengawasan yang jelas dan melibatkan lembaga resmi seperti BPK dan BPKP.

Dengan perkembangan terbaru ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi RPU di Kutai Timur kini mencapai empat orang. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang mengatur tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara.

Bagikan: