17 Sengketa Tanah di Kutim Tuntas, Dinas Pertanahan Fokus Mediasi dan Verifikasi Lapangan

Media Meratus, Kutai Timur – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur mencatat puluhan persoalan sengketa lahan yang masuk sepanjang periode berjalan. Permasalahan tersebut muncul dari berbagai latar belakang, mulai dari tumpang tindih klaim kepemilikan hingga persoalan administrasi pertanahan.

Seluruh laporan yang diterima tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah berupaya menghadirkan penyelesaian yang adil dengan mengedepankan musyawarah serta penelusuran data secara menyeluruh.

Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Simon Salombe, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat sebanyak 32 kasus sengketa tanah.

“Semua laporan yang masuk kami tangani dengan prinsip kehati-hatian, agar kedua belah pihak bisa menemukan jalan keluar tanpa menimbulkan konflik baru,” ungkapnya.

Baca Juga  Kembang Janggut Perkuat Kolaborasi untuk Atasi Kemiskinan

Dari puluhan kasus tersebut, sebagian telah menunjukkan hasil yang positif. Proses mediasi yang melibatkan para pihak terkait dinilai cukup efektif dalam meredam potensi konflik berkepanjangan.

Berdasarkan data dinas, sebanyak 17 sengketa dinyatakan telah selesai setelah para pihak mencapai kesepakatan. Penyelesaian ini dilakukan melalui dialog, klarifikasi dokumen, serta pendampingan administrasi.

Keberhasilan penyelesaian tersebut disebut tidak lepas dari keterbukaan para pihak dalam mengikuti proses yang difasilitasi pemerintah. Pendekatan persuasif menjadi kunci utama dalam setiap tahapan.

Baca Juga  Pelaksaan Pemilihan Suara Ulang, Pemkab Kukar Estimasikan Akan Menelan Biaya Hingga Sebesar 78 Miliyar

Sementara itu, kasus lainnya masih dalam tahap penanganan lanjutan. Dinas Pertanahan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap berkas-berkas yang ada guna memastikan keabsahan data kepemilikan.

Pengecekan lapangan juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lokasi sengketa.

Simon menegaskan bahwa proses yang masih berjalan membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan objektif. Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan tergesa-gesa yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Baca Juga  Usai Dilantik Gubernur Kaltim, Aulia–Rendi Langsung Bergerak Cepat: “Tak Ada 100 Hari Kerja, Kami Langsung Bekerja”

“Untuk sisa laporan yang masih berproses, kami fokus pada verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan agar keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Simon Salombe.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap seluruh sengketa tanah dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum. Penyelesaian non-litigasi dinilai lebih mengedepankan rasa keadilan dan keharmonisan sosial.

Dengan komitmen tersebut, Dinas Pertanahan optimistis mampu menuntaskan seluruh laporan yang ada, sekaligus menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat Kutai Timur.(ADV)

Bagikan: