Sangatta Selatan–Teluk Pandan Dominasi Sertifikasi Lahan, Pemkab Kutim Tuntaskan Ribuan Hektare Tanah Enklave TNK

Media Meratus, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencatat capaian signifikan dalam sektor pertanahan, khususnya pada penerimaan retribusi serta penyelesaian sertifikasi tanah. Dua wilayah, yakni Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, menjadi daerah dengan jumlah pengurusan tanah dan sertifikat paling tinggi di Kutai Timur.

Capaian tersebut tidak lepas dari fokus pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat, terutama di kawasan yang selama ini belum memiliki kejelasan status administrasi.

Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Simon Salombe, menyebutkan bahwa ribuan hektare lahan di dua kecamatan tersebut telah berhasil ditertibkan dan disertifikatkan. “Kurang lebih 17 ribu hektare tanah sudah kami urus dan diterbitkan sertifikatnya secara gratis untuk masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Dalam Rangka Pengendalian Inflasi, Pemkab Kukar Laksanakan Rapat Koordinasi

Ia menjelaskan, tingginya angka pengurusan lahan di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan disebabkan oleh besarnya kebutuhan masyarakat terhadap legalitas tanah, terutama di wilayah yang sebelumnya masuk dalam kategori tanah enclave.

Tanah-tanah yang diproses tersebut merupakan lahan enclave yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), yang secara historis telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Namun demikian, Simon menegaskan bahwa tidak semua lahan dapat langsung diproses. Pemerintah daerah menerapkan seleksi ketat agar sertifikasi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga  Desa Rapak Lambur Fokus Bangun Infrastruktur Pendukung Pertanian

Salah satu syarat utama adalah status tanah harus bersih dari sengketa. Tanah yang masih memiliki konflik kepemilikan atau permasalahan hukum tidak dapat diproses hingga persoalan tersebut benar-benar diselesaikan.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, program sertifikasi gratis ini juga berdampak pada peningkatan pendataan aset wilayah dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi.

Baca Juga  Koperasi Merah Putih Kukar Dibentuk Secara Efektif, Siap Dukung Perekonomian Desa

Pemerintah daerah melihat sertifikasi tanah sebagai fondasi penting bagi pembangunan, karena kepastian status lahan akan memudahkan perencanaan infrastruktur dan investasi.

“Yang kami proses adalah tanah-tanah yang tidak bersengketa dan memang merupakan enclave di kawasan TNK, sehingga secara regulasi memungkinkan untuk disertifikatkan,” tegas Simon Salombe.

Ke depan, Dinas Pertanahan Kutai Timur berencana melanjutkan program serupa di kecamatan lain yang memiliki karakteristik permasalahan pertanahan yang sama.

Pemkab Kutai Timur berharap upaya ini dapat terus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan yang legal dan berkelanjutan.(ADV)

Bagikan: