Media Meratus, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara ilegal yang melibatkan PT JMB Group. Terbaru, pada Rabu (15/4/2026), penyidik menetapkan AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara periode 2010–2011, sebagai tersangka.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai tujuh orang. Dari total itu, empat di antaranya merupakan mantan Kepala Distamben Kukar, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan tambang batubara.
Kepala Seksi Penyelidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa AS diduga tidak menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal saat menjabat. Kondisi tersebut diduga memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal oleh sejumlah perusahaan.
“Perbuatan tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar,” ujar Danang.
Aktivitas tambang ilegal itu disebut telah berlangsung sejak 2007 di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lokasinya tersebar di beberapa wilayah di Kukar, seperti Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi.
Kerugian negara dalam perkara ini diduga bersumber dari penjualan batubara tanpa izin serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Meski demikian, angka pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama auditor.
Selain itu, Kejati Kaltim juga membuka peluang untuk menjerat pihak korporasi yang terlibat. Mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan regulasi khusus lainnya, sanksi terhadap badan usaha dapat berupa denda besar, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran perusahaan.
Dalam perkara ini, AS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan KUHP terbaru.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 15 April 2026. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta pertimbangan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.





