Media Meratus, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengaturan ekspor komoditas nasional agar memberikan dampak lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo.
Menurutnya, penerbitan aturan baru tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki sistem tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Pemerintah mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas tertentu dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujarnya.
Prabowo menjelaskan, mekanisme tersebut tidak menghilangkan peran pelaku usaha. Hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan oleh BUMN kepada perusahaan pengelola komoditas terkait.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” jelasnya.
Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap pengawasan terhadap arus ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia dapat dilakukan lebih optimal sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.





