Awasi Disiplin Pegawai, BKPSDM Kukar Siapkan Sidak ke Kafe dan Warkop

Media Meratus, Kutai Kartanegara – Kebiasaan meninggalkan kantor untuk bersantai di kafe maupun warung kopi (warkop) saat jam kerja menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengawasan terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diperketat melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha.

Sidak ini disiapkan untuk memastikan seluruh ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan. Pegawai yang kedapatan meninggalkan pekerjaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan terancam dijatuhi sanksi disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi, menegaskan, keberadaan ASN di luar kantor saat jam kerja tanpa kepentingan kedinasan merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga  Wujudkan Kegiatan Positif, Pemkab Kukar Laksanakan Run Street Ramadhan

Terlebih jika waktu kerja justru digunakan untuk nongkrong di kafe atau warkop. Kondisi tersebut akan menjadi salah satu sasaran pengawasan yang dilakukan BKPSDM.

“Jadi, itu sudah jelas ya, meninggalkan jam kerja, meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan, apalagi kalau sampai nongkrong di warung kopi, itu tentunya akan kami tindaki ke depannya,” tegas Rendra.

Dia menjelaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN memiliki konsekuensi sesuai tingkat kesalahannya. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat. Bahkan, pelanggaran tertentu bisa berujung pada pemberhentian sebagai ASN.

Baca Juga  Desa Lebak Cilong Perkuat Kolaborasi untuk Tekan Angka Stunting

Rendra menyebutkan, rencana pengawasan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Kukar. Arahan kepala daerah juga telah diterima BKPSDM agar pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai dilakukan secara langsung.

Dalam waktu dekat, petugas berpeluang turun ke sejumlah lokasi, terutama kafe dan warkop yang berpotensi menjadi tempat ASN menghabiskan waktu ketika seharusnya menjalankan tugas.

“Insyaallah mungkin dalam waktu dekat juga kami akan melakukan sidak-sidak ke tempat-tempat, terutama kafe dan warkop. Jangan sampai ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja,” ujarnya.

Menurut Rendra, kepatuhan terhadap jam kerja semestinya sudah menjadi kesadaran setiap pegawai. ASN memiliki kewajiban untuk berada di kantor atau melaksanakan tugas di lapangan sesuai tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga  Digitalisasi Pariwisata Kukar Dimulai, Aplikasi SAKTI Jadi Andalan Baru

Karena itu, ia meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kukar tidak menjadikan imbauan sebagai satu-satunya pengingat untuk menjalankan kewajiban. Disiplin harus tumbuh dari kesadaran masing-masing ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini sebenarnya ASN sudah tahu kewajibannya. Pada saat jam kerja, kita harus berada di lapangan ataupun di tempat kerja. Jadi, saya kira teman-teman ASN sudah mengetahui hal tersebut. Tanpa diimbau pun, mereka sudah harus tahu,” tutupnya. (Adv)

Bagikan: