Pencabutan Perda Sedulang Masuk Pembahasan DPRD Kukar

Rapat Paripurna DPRD Kukar Bersama Pemkab Kukar (Dok: Media Meratus)

Media Meratus, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mulai membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I, Senin (5/10/2026).

Dari lima Raperda yang disepakati untuk dibahas, salah satu yang menjadi perhatian berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Raperda tersebut diajukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan wilayah dengan kondisi administrasi pemerintahan yang telah berubah sejak Perda tersebut diterbitkan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan seluruh agenda paripurna berjalan lancar. Kelima Raperda yang berasal dari pemerintah daerah maupun DPRD disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama.

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Jadi raperda yang diajukan pemda, kemudian dari dprd, ada empat buah. Hari ini bisa disepakati untuk dibahas bersama dalam tindakan itu. Lima buah, ya,” kata Akhmad Taufik.

Baca Juga  Dishub Kutim Susun Peta Jalan Transportasi Publik, Jalur Antar Kecamatan Kembali Dihidupkan

Ia menjelaskan, Perda Nomor 18 Tahun 1999 diterbitkan saat wilayah Kutai masih menjadi kabupaten induk. Dalam perkembangannya, Kecamatan Sedulang yang diatur dalam perda tersebut belum memiliki kode wilayah sehingga pembentukannya tidak dapat ditindaklanjuti.

“Itu perda yang masih kutai induk bahari, kutai induk di tahun 1999 sudah dibentuk, tapi belum diberikan kode wilayah. Sehingga tidak bisa ditindak lanjut dan pada saat itu sudah pemekaran jadi tidak ada yang bertuan lagi tidak bertuan lagi,” jelasnya.

Perda tersebut mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang di wilayah Muara Kaman. Namun, perubahan struktur administrasi pemerintahan dan perkembangan wilayah membuat regulasi lama itu perlu disesuaikan.

“Perda nomor 18 tahun 1999, perda itu menyebutkan perda tentang pembentukan kecamatan Sedulang yang ada di Muara Kaman. Selanjutnya perda itu akan diperbarui dengan kondisi menyesuaikan seperti itu,” ujarnya.

Pencabutan perda lama tersebut juga berkaitan dengan proses pengusulan pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman. Salah satu desa yang disebut dalam proses tersebut adalah Desa Bunga Jadi.

Baca Juga  Sekda Kukar Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pendidikan yang Merata dan Berkualitas

“Ya, jadi sesuai dengan usulan dari Kecamatan Muara Kaman memang saat ini sedang berproses pemekaran. Artinya sesuai dengan kondisi saat ini yang pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebutannya. Jadi bukan Kabupaten Kutai lagi, tapi Kutai Kartanegara,” katanya.

Meski demikian, proses pemekaran tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan sejumlah hal bersama desa-desa yang berada di Kecamatan Muara Kaman.

“itu sedang dalam usulan memang proses seperti itu. berkaitan bunga jadi, tapi masih ada hal-hal yang masih disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di Muara Kaman,” ujarnya.

Menurut Akhmad Taufik, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 diperlukan agar tidak menjadi kendala administratif dalam proses penataan maupun pengusulan pembentukan wilayah baru.

Baca Juga  Diarpus Kukar Kembangkan Inovasi Literasi untuk Cetak SDM Berkualitas

“Karena itu yang mungkin menjadi salah satu hambatan yang mungkin belum bisa dilanjutkan proses-proses ini,” sambungnya.

Selanjutnya, DPRD Kukar akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda pencabutan Perda Kecamatan Sedulang tersebut.

Pembahasan Raperda itu menjadi bagian dari rangkaian paripurna yang digelar DPRD Kukar. Pada paripurna ke-12, DPRD membahas pengajuan Raperda Kabupaten Kukar di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Kemudian pada paripurna ke-13, DPRD menerima Nota Penjelasan Bupati Kukar mengenai Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999. Dalam agenda yang sama, DPRD juga menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.

Pada paripurna ke-14, Pemkab Kukar menyampaikan tanggapan terhadap Raperda pencabutan Perda tersebut sekaligus dilakukan pembentukan Pansus.

Terkait target penyelesaian Raperda pencabutan perda, Akhmad Taufik mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti tahapan pembahasan yang dilakukan DPRD Kukar.

“Kita menyesuaikan dengan proses pembahasan dari DPRD,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan: