Kukar Ingin Tinggalkan Ketergantungan Tambang, Kawasan Industri 5.000 Hektare Disiapkan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor (Dok: Media Meratus)

Media Meratus, Kutai Kartanegara – Pengembangan industri pengolahan menjadi salah satu upaya Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memperkuat struktur ekonomi di luar sektor ekstraktif. Pemerintah daerah menyiapkan kawasan industri seluas 5.000 hektare sebagai salah satu tumpuan untuk menarik investasi baru sekaligus mendorong terciptanya nilai tambah dari kegiatan industri.

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Bupati Kukar yang mendorong penguatan sektor non-ekstraktif. Melalui pengembangan industri pengolahan, Kukar diharapkan tidak hanya bergantung pada kegiatan eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga mampu mengembangkan usaha yang menghasilkan produk bernilai ekonomi lebih tinggi.

Baca Juga  Sekda Kukar Ajak ASN dan Keluarga Maksimalkan Partisipasi di PSU 2025

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan kesiapan kawasan industri menjadi faktor penting dalam menarik minat investor. Sebab, calon penanam modal membutuhkan kepastian lokasi serta dukungan infrastruktur sebelum memutuskan mengembangkan usaha.

“Memang yang paling pertama dipertanyakan oleh para calon-calon investor itu, lokasinya Pak sudah siap belum?” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Menurut Alfian, pertanyaan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyiapkan kawasan yang benar-benar dapat ditawarkan kepada investor. Promosi peluang investasi saja dinilai belum cukup apabila belum disertai kepastian lokasi dan kesiapan pendukung kegiatan usaha.

Baca Juga  Amplang Balet Teluk Dalam Menembus Pasar Internasional

Karena itu, Pemkab Kukar berupaya mempercepat penyiapan kawasan industri, termasuk menyelesaikan regulasi yang saat ini masih dibahas di DPRD. Kepastian aturan menjadi salah satu tahapan penting sebelum kawasan tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut.

Kawasan industri seluas 5.000 hektare itu juga direncanakan terhubung dan terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Marangkayu. Integrasi tersebut diharapkan memperkuat konektivitas kawasan dan meningkatkan daya tarik Kukar sebagai tujuan investasi.

Dengan penyiapan kawasan yang lebih terarah, pemerintah daerah ingin membuka peluang bagi tumbuhnya industri pengolahan yang dapat memperluas aktivitas ekonomi. Kehadiran industri juga berpotensi mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok serta menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Baca Juga  Pulihkan Keceriaan Anak Korban Kebakaran, DP3A Kukar Siapkan Pendampingan Lanjutan

Alfian menegaskan, dorongan terhadap industri pengolahan merupakan bagian dari upaya mengikuti arah pembangunan ekonomi yang diinginkan kepala daerah.

“Dan sekarang kan Pak Bupati mendorong sektor non-ekstraktif, bagaimana sih kita menjadi industri-industri pengolahan,” tutup Alfian.

Meski demikian, realisasi rencana tersebut masih bergantung pada kesiapan kawasan dan penyelesaian regulasi. Pemerintah daerah berharap, ketika berbagai persyaratan tersebut terpenuhi, kawasan industri dapat menjadi modal penting untuk menarik investasi sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Kukar di luar sektor ekstraktif. (Adv)

Bagikan: