Media Meratus, Kutai Kartanegara – Penataan kembali permukiman yang terdampak kebakaran di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak akan dilakukan hanya berdasarkan perencanaan pemerintah. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar berencana melibatkan warga untuk menentukan bentuk penataan lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Langkah awal yang disiapkan adalah pendataan ulang bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan. Proses ini diperlukan untuk memetakan kondisi kawasan terdampak sekaligus mengidentifikasi kebutuhan masyarakat sebelum menentukan langkah pemulihan lebih lanjut.
Kepala Dinas Perkim Kukar, M. Aidil, mengatakan warga akan diajak berdiskusi mengenai kondisi permukiman yang diharapkan setelah kebakaran. Masukan masyarakat menjadi pertimbangan penting agar penataan tidak sekadar mengembalikan bangunan seperti semula, tetapi juga memperbaiki kualitas lingkungan.
“Untuk tahap awal ini kami akan melakukan pendataan dulu, bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan. Kami juga meminta mungkin nanti pertemuan dengan masyarakat yang terdampak musibah kebakaran ini, inginnya seperti apa penataan lingkungannya supaya nanti lingkungannya menjadi rapi, menjadi layak dan sehat, dan mungkin juga memitigasi kejadian berulang,” ujarnya.
Menurut Aidil, momentum pemulihan pascakebakaran dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi kondisi kawasan permukiman. Penataan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih rapi, sehat, dan layak huni sekaligus mempertimbangkan upaya mengurangi risiko kejadian serupa.
Dengan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan riil warga sebelum menentukan bentuk penanganan yang memungkinkan untuk dilaksanakan.
Meski demikian, rencana penataan lingkungan tersebut masih berada pada tahap awal. Perkim Kukar perlu melakukan koordinasi lebih lanjut, termasuk dengan pimpinan daerah, untuk menentukan langkah penanganan bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.
Aidil menjelaskan, secara teknis, penanganan melalui Perkim mengikuti mekanisme perencanaan anggaran tahun berikutnya atau N+1. Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan penanganan pada prinsipnya perlu dimasukkan dalam siklus perencanaan dan penganggaran berikutnya.
“Kalau terkait dengan tugas kami ini sebenarnya, saat musibah kami itu kalau secara teknis itu N plus 1. Jadi kami harusnya merencanakan tahun depan, tapi kami juga akan berkomunikasi dengan pimpinan kami, kepala daerah, nanti seperti apa terhadap kawan-kawan atau masyarakat yang terdampak musibah ini,” jelasnya.
Hingga kini, bentuk bantuan lanjutan maupun dukungan anggaran untuk pemulihan rumah warga belum diputuskan. Pemerintah daerah masih mengoordinasikan kemungkinan langkah yang dapat dilakukan untuk membantu masyarakat kembali menjalani kehidupan setelah musibah.
Aidil berharap kondisi fiskal Kukar ke depan semakin membaik agar pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang lebih memadai dalam menangani kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
“Ini mungkin kami masih dalam tahap koordinasi, kami belum bisa memutuskan apakah nanti mungkin tindak lanjutnya seperti apa. Tapi pemerintah daerah tetap hadir dan berupaya untuk mengembalikan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana seperti sediakala,” pungkasnya. (Adv)





