Media Meratus, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menyoroti pentingnya penerapan mekanisme pengawasan terpadu dalam pengelolaan Dana Desa.
Mekanisme ini dianggap menjadi solusi untuk mengatasi lemahnya fungsi kontrol yang selama ini terjadi, terutama akibat minimnya kapasitas perangkat desa serta kurangnya koordinasi antar unsur pengawas.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, mengatakan bahwa mekanisme terpadu memuat prinsip koordinatif, berjenjang, dan berkesinambungan.
Ia menekankan bahwa setiap unsur pengawas harus menjalankan tugasnya berdasarkan standar operasional yang sama agar pengawasan berjalan efektif.
“Pengawasan harus satu arah dan satu pemahaman. Jika mekanismenya terpadu, potensi penyimpangan bisa ditekan,” ujarnya.
Mekanisme pengawasan selama ini belum berjalan sepenuhnya komprehensif karena setiap lembaga melakukan pengawasan secara terpisah.
Kondisi tersebut membuat sejumlah celah tidak teridentifikasi secara cepat, sehingga penyimpangan baru terungkap saat evaluasi tahunan.
Inspektorat dinilai memiliki peran sentral dalam mengintegrasikan laporan pengawasan dari kecamatan dan BPD.
Untuk memperkuat sistem ini, DPMDes mendorong adanya forum koordinasi rutin yang melibatkan seluruh unsur, termasuk masyarakat sebagai pengawas sosial.
BPD juga diingatkan agar memperbaiki pola pengawasan. Selama ini, banyak anggota BPD yang dinilai belum memahami alur administrasi Dana Desa secara menyeluruh, sehingga fungsi kontrol mereka belum berjalan optimal.
Selain itu, partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan agar pengawasan dapat dilakukan secara kolektif.
“Masyarakat adalah pengawas paling dekat dengan kegiatan. Kehadiran mereka penting untuk memastikan desa berjalan sesuai rencana,” kata Basuni.
Dengan mekanisme pengawasan terpadu ini, DPMDes berharap tercipta tata kelola Dana Desa yang lebih disiplin dan akuntabel.(ADV)





