Media Meratus, Kutai Kartanegara – Pengembangan usaha produktif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mulai diarahkan tidak hanya untuk membekali warga binaan dengan keterampilan, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi melalui pemasaran hasil produksi.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang menghubungkan hasil pertanian dan peternakan warga binaan dengan kebutuhan pangan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Produk seperti telur dan sayuran dinilai memiliki peluang untuk diserap melalui jaringan tersebut.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah siap membantu membuka akses pasar bagi produk yang dihasilkan melalui program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) PASTARUNG.
“Untuk pemasaran, ada beberapa hal yang tadi disampaikan oleh pihak lapas. Pak Kajari juga berkomitmen membantu. Kita sudah membuka beberapa peluang pasar. Misalnya, untuk telur, nanti bisa kita hubungkan dengan dapur-dapur SPPG yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya saat peresmian SAE PASTARUNG dan penandatanganan prasasti Kampung Bermasyarakat, Selasa (27/10/2026).
Menurut Aulia, keberadaan pasar yang jelas akan membantu menjaga keberlanjutan kegiatan produksi di dalam lapas. Selain memenuhi kebutuhan internal, hasil usaha warga binaan juga diharapkan dapat dipasarkan kepada masyarakat dengan harga yang bersaing.
Dukungan Pemkab Kukar tidak hanya menyasar pemasaran. Pemerintah daerah juga membuka peluang pemanfaatan lahan bekas tambang yang nantinya diserahkan kembali kepada negara untuk memperluas kegiatan pemberdayaan.
Aulia menyebut, luas lahan menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pengembangan SAE PASTARUNG. Sebab, jumlah warga binaan di Lapas Tenggarong mencapai sekitar 1.300 orang, sehingga diperlukan area yang lebih memadai agar kegiatan produktif dapat menjangkau lebih banyak peserta.
“Kita melihat, dengan lahan yang kecil seperti ini saja, pemberdayaan sudah bisa dilakukan. Tadi disampaikan bahwa ada sekitar 1.300 warga binaan di Lapas Tenggarong. Tentunya, mereka membutuhkan area atau lahan yang cukup luas untuk menjalankan kegiatan pemberdayaan,” ujar Aulia.
Ia mengatakan, beberapa lahan eks tambang yang akan dikembalikan kepada negara berpeluang diusulkan menjadi lokasi usaha produktif warga binaan. Namun, rencana tersebut tetap harus melalui kajian dan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
“Nanti ada beberapa lahan eks tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara. Lahan tersebut bisa kita usulkan untuk menjadi lokasi kegiatan usaha produktif bagi warga binaan Lapas Tenggarong,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta, menyambut dukungan pemerintah daerah, terutama dalam membuka jaringan pemasaran. Menurutnya, penyerapan hasil produksi menjadi salah satu tantangan yang perlu diatasi agar kegiatan pemberdayaan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Melalui program Simpul Berdaya, pihaknya berupaya membangun jaringan pemasaran sekaligus meningkatkan kapasitas produksi warga binaan.
Saat ini, hasil kegiatan pertanian dan peternakan seperti sayuran, telur, serta produksi tempe telah dimanfaatkan untuk kebutuhan internal lapas maupun dipasarkan melalui vendor.
Ke depan, pihak lapas ingin memperbesar kemampuan produksi sehingga sebagian kebutuhan bahan pangan dapat dipenuhi secara mandiri.
“Dengan begitu, perputaran ekonominya bisa berjalan di dalam lapas. Warga binaan mendapatkan premi atau upah dari kegiatan mereka, sementara kebutuhan bahan makanan juga bisa dipenuhi dari hasil produksi sendiri,” kata Wayan.
Selain pertanian dan peternakan, pemberdayaan juga dikembangkan melalui usaha jasa, salah satunya pengelolaan kafe yang melibatkan warga binaan.
Mereka yang dipersiapkan untuk bekerja di kafe telah mendapatkan pelatihan keterampilan melalui Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP), termasuk kemampuan memasak.
Wayan menjelaskan, peserta program dipilih melalui tahapan pembinaan dan penilaian. Warga binaan harus menunjukkan perkembangan perilaku yang baik, kemudian mengikuti pembahasan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta memenuhi persyaratan administrasi.
Setidaknya, warga binaan harus menjalani setengah masa pidana sebelum dapat dipertimbangkan mengikuti program integrasi, dengan tetap memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurut Wayan, keterampilan dan pengalaman kerja yang diperoleh selama menjalani pembinaan diharapkan menjadi bekal ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerimaan masyarakat terhadap mantan narapidana agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik.
“Masyarakat juga perlu memahami bahwa warga binaan harus diberi kesempatan untuk menjalani kehidupan di luar. Jangan terus memberikan stigma kepada mereka. Mereka juga harus berusaha, dan kita perlu menerima mereka agar bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat seperti pada umumnya,” pungkasnya. (Adv)





