Media Meratus, Kutai Kartanegara -Pembangunan gudang Perum Bulog di kawasan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, kini bergantung pada penyelesaian proses hibah aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Meski lahan lebih dari satu hektare telah bersertifikat, pengalihan kepemilikan kepada Bulog masih membutuhkan persetujuan DPRD Kukar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin, mengatakan proses hibah menjadi tahapan penting sebelum Bulog dapat memulai pembangunan fisik gudang yang direncanakan pada 2027.
Persoalan tersebut bukan lagi terkait ketersediaan maupun pembebasan lahan. Pemerintah daerah telah menyiapkan kawasan Bukit Biru melalui Disperindag. Namun, karena nilai aset yang akan dihibahkan mencapai lebih dari Rp5 miliar, proses penyerahannya harus melalui mekanisme persetujuan legislatif.
“Cuma prosesnya setelah saya masuk, jadi itu baru kami menelusuri kembali, mempercepat supaya hibahnya itu dikeluarkan. Sertifikat sudah ada, tinggal hibahnya yang tadi kami bahas, hibahnya itu dihibahkan ke Bulog, nanti Bulog yang bangun,” jelas Burhanuddin.
Ia menerangkan, rencana pembangunan gudang Bulog tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Bupati Kukar pada April lalu di Balikpapan.
Setelah kesepakatan tersebut, pemerintah daerah melanjutkan penyiapan administrasi untuk memastikan aset dapat diserahkan secara resmi kepada Bulog.
Sejumlah dokumen kini tengah dilengkapi, mulai dari sertifikat lahan, kajian hibah hingga pembentukan tim pengkaji hibah. Disperindag juga berkoordinasi dengan bagian aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta bagian hukum untuk mempercepat proses tersebut.
Seluruh kelengkapan administrasi nantinya diajukan kepada DPRD Kukar untuk mendapatkan persetujuan. Keputusan terkait hibah aset tersebut akan diproses melalui pembahasan legislatif hingga rapat paripurna.
Burhanuddin menargetkan seluruh tahapan hibah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan. Namun, setelah memperoleh persetujuan, masih terdapat proses lanjutan berupa pengalihan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ya secepatnya, kalau bisa ya harus cepat karena kami tinggal butuh waktu dua bulan ini untuk menyelesaikan itu. Karena panjang prosesnya itu, setelah pelimpahan hibah ke Bulog kan harus sertifikat juga nanti. Sehingga harus lewat BPN, panjang,” katanya.
Ia berharap percepatan administrasi tersebut membuat status kepemilikan lahan segera beralih menjadi atas nama Bulog. Dengan begitu, pembangunan gudang tidak lagi terkendala persoalan legalitas aset dan dapat direalisasikan sesuai rencana pada 2027.
“Harapannya dua bulan ini sudah selesai hibahnya dan bisa atas nama Bulog, dan 2027 sudah bisa bangun,” pungkasnya. (Adv)





