Media Meratus, Kutai Kartanegara – Pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mencegah pengelola badan usaha tersandung persoalan hukum. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pengelola perusahaan perlu memahami aturan yang berlaku agar dapat menjalankan tanggung jawab secara profesional dan mengambil keputusan bisnis dengan tepat.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) 2026 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan; Dampak Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kukar.
Menurut Sunggono, penguatan pemahaman hukum perlu menjadi perhatian, terutama bagi pengelola perusahaan daerah, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ia menilai, kurangnya pemahaman terhadap regulasi berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan usaha. Karena itu, pendidikan dan pembekalan hukum diperlukan agar setiap kebijakan maupun keputusan bisnis tetap berada dalam koridor aturan.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk memahami bagaimana menjalankan usaha dengan tata kelola yang baik dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Sunggono.
Ia menegaskan, penerapan GCG bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga membangun sistem pengelolaan usaha yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dengan tata kelola yang baik serta pemahaman regulasi yang memadai, pengelola badan usaha diharapkan dapat menjalankan program secara profesional tanpa dibayangi kekhawatiran akibat kekeliruan dalam memahami aturan.
“Kami ingin badan usaha di Kukar bisa berkembang dengan baik tanpa dibayangi kekhawatiran yang muncul karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Yang terpenting, setiap program dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan,” tegasnya.
FGD tersebut menjadi forum bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi untuk memperkuat pemahaman mengenai kepatuhan hukum dalam dunia usaha. Pembahasan turut mencakup potensi konflik kepentingan, kecurangan (fraud), serta risiko hukum yang dapat muncul dalam pengelolaan perusahaan.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Chatarina Muliana Girsang, sebagai pembicara kunci. Narasumber lainnya adalah Ranu Mihardja, yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penuntutan KPK; Sumarsana dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur; serta Muhammad Muhdar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Sunggono berharap materi yang disampaikan dalam forum tersebut dapat menjadi bekal bagi pengelola badan usaha untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, dan mencegah penyimpangan dalam pengambilan keputusan.
Ia juga berharap penerapan tata kelola yang baik dapat mendorong badan usaha di Kukar tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Semoga ilmu dan arahan yang diperoleh melalui FGD ini dapat diterapkan dalam pengelolaan usaha masing-masing, sehingga badan usaha di Kukar semakin profesional, patuh hukum, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.





