Pegawai Pemerintahan Kecamatan Tenggarong Realisasikan Program GEMA

Camat Tenggarong (foto : istimewa)

KUKAR – Di sela-sela kesibukanya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tenggarong ini tidak lupa menerapkan program Gerakan Etam Mengaji (GEMA). Seluruh pegawai, baik ASN, tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun Tenaga Harian Lepas (THL), wajib mengikuti program ini.

Selama bulan ramadan ini, program GEMA tetap terus berjalan di internal pemerintahan Kecamatan Tenggarong. Kegiatan ini dilakukan setiap hari kerja pada pukul 08.00 dan 09.00 WITA, berlangsung di Musala dan ruang rapat Kantor Camat Tenggarong.

Baca Juga  Optimisme Menyala Jelang Laga Malam Ini, Persikutim Diyakini Mampu Tekuk Persibo

“Jadi kami seminggu itu full mulai Senin sampai Jumat. Jadi bergiliran masing-masing Kepala Seksi (Kasi), ada enam Kasi dengan Sekretariat,” ujar Camat Tenggarong, Sukono.

Program GEMA gagasan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah ini dilandasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan syiar agama Islam serta membangun karakter masyarakat muslim yang beriman dan bertakwa. Pun menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga  Dishub Kutim Terapkan ATCS, Manajemen Lalu Lintas Masuki Era Digital

Poin lainnya dalam Perda tersebut, program ini bertujuan membangun karakter peserta didik untuk berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus dan bertanggung jawab.

Seiring berjalannya waktu, program ini diminta agar diterapkan untuk ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). ASN di Kecamatan Tenggarong jadi salah satunya yang mengimplementasikan program tersebut.

Baca Juga  DP3A Kukar Gelar Diskusi Inspiratif Rayakan Hari Kartini dengan Kades Perangat Baru

Gerakan Etam Mengaji ini, lanjut Sukono, tidak hanya dilakukan pada saat bulan suci ramadan saja. Namun, sudah sejak jauh hari diimplementasikan oleh ASN di internal pemerintahan Kecamatan Tenggarong.

“Jadi Gerakan Etam Mengaji ini sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2021, itu kami sudah menerapkan. Semua ASN wajib, termasuk tenaga P3K maupun THL” pungkasnya.

Bagikan: