Pemkab Kukar Ajukan Pembentukan 7 Desa Baru, Targetkan Pengesahan 2025

Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto. Sumber: mediameratus.com

KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa baru kepada DPRD Kukar.

Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar pada Senin (16/6/2025).

Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa ketujuh Raperda ini sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, namun pembahasannya dialihkan ke 2025 karena keterbatasan waktu.

Baca Juga  Jelang Nataru, Disperindag Kutim Pastikan Stok Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

“Seluruh dokumen administrasi dan persyaratan teknis sudah lengkap. Tinggal menunggu proses pembahasan di DPRD,” jelas Dafip.

Desa-desa yang diusulkan meliputi:
– Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)
– Sungai Payang Ilir (Loa Kulu)
– Tanjung Barukang (Anggana)
– Loa Duri Seberang (Loa Janan)
– Badak Makmur (Muara Badak)
– Jembayan Ilir (Loa Kulu)
– Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)

Baca Juga  Bupati Kukar Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Dorong Polri Semakin Humanis dan Presisi

Dafip menegaskan bahwa pembentukan desa definitif ini bertujuan memperpendek rentang kendali pelayanan publik dan pemerintahan.

“Dengan adanya desa baru, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa lebih terarah,” ujarnya.

Pemkab berharap DPRD dapat segera membahas Raperda ini, termasuk dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) jika diperlukan.

“Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan DPRD guna mewujudkan harapan masyarakat,” tutup Dafip. (Adv)

Baca Juga  Destinasi Kian Berkualitas, Kutai Timur Tata Fasilitas Wisata Demi Kepuasan Pengunjung

Bagikan: