Polemik Kuota Hangus Mengemuka di MK, Hakim Soroti Dampak ke Konsumen

Media Meratus, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengupas tuntas polemik kuota internet hangus dengan memanggil asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026), delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir aktif menggali keterangan dari para pihak.

Baca Juga  Hoaks banjir luapan Sungai Mahakam berdampak ke Kota Nusantara

Hakim Konstitusi Adies Kadir membuka sesi pertanyaan dengan menyoroti klaim kerugian yang disebut dialami operator akibat kuota internet yang tidak terpakai oleh pelanggan. Ia meminta penjelasan rinci, termasuk simulasi beban yang dimaksud dalam perhitungan kerugian tersebut.

“Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai,” kata Adies dalam persidangan.

Baca Juga  Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400 per Liter

Selain itu, Adies juga mengulik skema keuntungan bisnis layanan internet serta kejelasan nasib sisa kuota yang hangus setelah masa aktif berakhir. Ia bahkan menyinggung perbandingan dengan praktik layanan di sektor digital lainnya.

Pertanyaan serupa dilontarkan Hakim Konstitusi Asrul Sani. Ia mempertanyakan dasar argumen kerugian operator jika permohonan pemohon dikabulkan, mengingat sejumlah produk operator memungkinkan akumulasi kuota dengan syarat tertentu.

Baca Juga  Presiden Akan Umumkan Pejabat Ad Interim Menko Polhukam, Mensesneg: “Tunggu Waktu yang Tepat”

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menaruh perhatian pada dampak kebijakan kuota hangus bagi masyarakat. Ia menilai internet kini telah menjadi kebutuhan dasar, sehingga mekanisme tersebut berpotensi merugikan konsumen.

“Harus ada solusi yang adil dan sosialisasi yang jelas,” ujarnya

Bagikan: