Mulai 2027, Guru Non-ASN Tak Lagi Mengajar di Sekolah Negeri

Media Meratus, Jakarta – Kepastian terkait masa depan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di sekolah negeri akhirnya ditetapkan. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah membatasi masa penugasan tenaga honorer hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa mulai 1 Januari 2027, sekolah negeri yang berada di bawah pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan guru berstatus non-ASN. Ke depan, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya diisi oleh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga  Polemik Kuota Hangus Mengemuka di MK, Hakim Soroti Dampak ke Konsumen

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan dan stabilisasi sistem pendidikan nasional, dengan tujuan menciptakan standar kualitas tenaga pengajar yang lebih merata.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi guru honorer yang saat ini masih aktif. Namun, tidak semua dapat menikmati periode tersebut. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024 serta tetap aktif mengajar di satuan pendidikan daerah.

Baca Juga  Jepang Waspada Gempa Besar Usai Guncangan M7,7 di Iwate

Untuk memastikan statusnya, para guru diminta melakukan pengecekan secara mandiri melalui platform resmi Ruang SDM yang menjadi acuan utama dalam penentuan kelayakan.

Selama masa transisi hingga akhir 2026, pemerintah juga menjamin penghasilan guru non-ASN melalui beberapa skema. Di antaranya Tunjangan Profesi Guru bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik, insentif dari pemerintah pusat, serta tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Baca Juga  Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk menjaga kesejahteraan guru, khususnya di wilayah dengan biaya hidup tinggi.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengakhiri ketidakpastian status yang selama ini dialami guru honorer. Namun di sisi lain, dua tahun ke depan menjadi masa penting bagi para guru non-ASN untuk mempersiapkan diri, baik melalui seleksi ASN PPPK maupun peningkatan kompetensi sebelum kebijakan ini berlaku penuh pada 2027.

Bagikan: