Raperda Perlindungan Pesut Mahakam Kukar Belum Rampung, Terkendala Penguatan Kajian Akademik

Media Meratus, Kukar – Upaya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih berproses panjang. Meski telah dibahas sejak 2022, hingga kini regulasi tersebut belum juga mencapai tahap final.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa raperda tersebut masih tertahan di tingkat provinsi. Hal ini disebabkan adanya sejumlah catatan dari Biro Hukum Provinsi serta Kementerian Hukum yang meminta penguatan pada naskah akademik.

Menurutnya, revisi tersebut penting agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan legitimasi yang jelas. Ia mengakui, penyusunan regulasi ini menghadapi tantangan tersendiri, terutama karena minimnya referensi dan studi pembanding terkait perlindungan spesies air tawar langka seperti Pesut Mahakam.

“Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi,” ujar Ahmad Yani.

Baca Juga  Tradisi Unik Desa Jantur, Bunyikan Laduman Saat Bulan Suci Ramadhan

Keterbatasan tersebut membuat proses pembahasan berjalan lebih lambat dari rencana awal. Namun demikian, DPRD Kukar memastikan bahwa penyusunan raperda tetap menjadi prioritas dan saat ini masih berada pada tahap penyempurnaan, dengan substansi yang dinilai hampir final.

“Intinya perda ini tetap prioritas kami di DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, peneliti dari Yayasan Rasi, Daniela Kreb, menilai lamanya proses penyusunan raperda tidak hanya dipengaruhi faktor daerah, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan dan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, meski habitat Pesut Mahakam telah memiliki dasar hukum dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, keberadaan regulasi di tingkat daerah tetap diperlukan untuk memperkuat implementasi di lapangan.

Daniela juga melihat adanya perubahan pendekatan dalam upaya perlindungan. Selain mendorong raperda khusus konservasi, pemerintah daerah kini turut mengarah pada revisi Perda Perikanan 2017 serta rencana penyusunan perda pengelolaan sungai yang lebih komprehensif.

Baca Juga  Bupati Kukar Soal PPPK Mundur: Tak Siap ke Pelosok, Lebih Baik Mengundurkan Diri

Dalam revisi tersebut, sejumlah poin dinilai berpotensi mendukung konservasi, seperti pelarangan alat tangkap destruktif, pengaturan ukuran mata jaring, hingga langkah pencegahan overfishing yang dapat mengancam habitat pesut.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan rencana aksi terkait pengelolaan lalu lintas sungai. Pengaturan tersebut mencakup penentuan jalur kapal, kedalaman alur, hingga pembatasan jumlah armada yang melintas.

Meski berbagai regulasi pendukung telah tersedia, Daniela menilai tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan. Ia menyoroti masih adanya pelanggaran aktivitas di sungai, termasuk lalu lintas tongkang di anak sungai yang seharusnya dibatasi.

Padahal, ketentuan mengenai lalu lintas perairan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012.

Baca Juga  Ratusan Warga Sangasanga Pesisir Sumringah Terima Bantuan Tandon

Sebagai informasi, kawasan konservasi Pesut Mahakam saat ini mencakup 27 desa dengan pembagian zona yang beragam, mulai dari zona inti hingga zona terbatas yang masih mengakomodasi aktivitas masyarakat secara berkelanjutan.

Kawasan ini pertama kali ditetapkan sebagai kawasan cadangan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar pada 2020, sebelum kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kawasan konservasi nasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Status tersebut menjadikannya sebagai satu-satunya kawasan konservasi air tawar di Indonesia.

Meski telah berstatus nasional, DPRD Kukar menilai kehadiran perda di tingkat daerah tetap krusial. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah kabupaten dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Yang kita butuhkan sebenarnya adalah aspek pemeliharaan dan intervensi pemerintah kabupaten,” pungkas Ahmad Yani.

Bagikan: