Puluhan Inovasi OPD Kukar Belum Tuntas, Brida Kejar Kelengkapan Dokumen

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo (Dok: Media Meratus)

Media Meratus, Kutai Kartanegara – Kelengkapan administrasi masih menjadi pekerjaan rumah bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam proses pendataan inovasi daerah. Meski berbagai terobosan telah dijalankan, tidak semuanya sudah didukung dokumen yang memenuhi persyaratan penilaian.

Kondisi itu terlihat dari puluhan inovasi yang masuk dalam Sistem Informasi Inovasi Daerah (Sirine). Hingga akhir Oktober 2026, jumlah inovasi yang tercatat mencapai 80 hingga 86 inovasi. Namun, baru sekitar 60 di antaranya yang telah menyelesaikan tahapan pengajuan atau submit.

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar kini mendorong seluruh OPD segera menuntaskan proses tersebut. Perangkat daerah diminta tidak hanya memasukkan data inovasi, tetapi juga memastikan bukti pelaksanaannya tersedia dan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Camat Loa Janan: Penanganan Banjir di Loa Janan Ulu Disiapkan Bertahap, Mulai dari Jangka Pendek Hingga Jangka Panjang

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo, mengatakan penjaringan inovasi telah dibuka sejak Juli 2026. Bahkan, pihaknya sudah memberikan dua kali perpanjangan waktu untuk mengakomodasi OPD yang masih membutuhkan waktu melengkapi persyaratan.

Kesempatan itu diberikan baik kepada OPD yang belum menginput inovasi maupun yang sudah mengajukan, tetapi masih perlu memperbaiki dokumen.

“Harapan kami dengan adanya perpanjangan ini, bagi yang sudah ada kemarin kami beri kesempatan untuk memperbaiki. Bagi yang belum input, silakan input dan melengkapi persyaratannya,” ujar Joko.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada minimnya inovasi di lingkungan pemerintahan. Sejumlah OPD sebenarnya telah menjalankan berbagai terobosan, baik dalam pelaksanaan program maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Dari Bantuan Logistik hingga Rumah, Pemkab Kukar Susun Penanganan Korban Kebakaran Melayu

Hanya saja, pelaksanaan tersebut belum sepenuhnya diikuti dokumentasi yang memadai. Padahal, kelengkapan bukti menjadi bagian penting untuk memastikan inovasi dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi Surat Keputusan (SK), video pelaksanaan, testimoni, serta sejumlah persyaratan pendukung lainnya.

“Kami yakin dari sisi pelaksanaan inovasi yang ada sudah berjalan dengan baik. Tetapi mungkin dari sisi dokumen, kelengkapannya dan sebagainya yang disyaratkan, masih perlu dilengkapi sebaik-baiknya,” tuturnya.

Joko menegaskan, pendataan inovasi bukan sekadar kegiatan administratif. Hasilnya akan menjadi bagian dari proses pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang dikelola Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Wisata Pesisir Kaliorang Makin Bergeliat, Pantai Marang hingga Najwa Tumbuhkan Ekonomi Lokal

Karena itu, inovasi yang sudah berjalan perlu memiliki rekam jejak pelaksanaan yang jelas. Tanpa dukungan dokumen, berbagai terobosan yang telah dilakukan OPD berpotensi tidak tercatat secara optimal dalam penilaian inovasi daerah.

Brida berharap seluruh perangkat daerah memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk merampungkan pengajuan. Batas akhir penjaringan ditetapkan pada 31 Oktober 2026.

Melalui upaya tersebut, Pemkab Kukar ingin memastikan inovasi yang berkembang di setiap OPD tidak berhenti sebagai program internal, tetapi terdokumentasi secara resmi dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik. (Adv)

Bagikan: