Media Meratus, Kutai Timur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa Permen LH Nomor 5 Tahun 2025 membawa penyederhanaan signifikan dalam penyelenggaraan Program Adiwiyata. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti sekolah dari berbagai kecamatan.
Sosialisasi tersebut memaparkan perbedaan mendasar antara regulasi lama dan regulasi terbaru, terutama terkait indikator penilaian, alur pembinaan, dan fleksibilitas dokumentasi.
DLH Kutim menilai penyederhanaan ini akan memudahkan sekolah dalam mengikuti program yang langsung diberikan oleh pemerintah pusat.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kutim, Tanti Nur, menyampaikan bahwa banyak sekolah sebelumnya merasa kesulitan akibat kompleksitas aturan lama.
“Regulasi baru memberikan simplifikasi yang sangat membantu. Sekolah tidak lagi dibebani hal-hal teknis yang terlalu rumit sehingga siswa – siswi mampu menjalankannya dengan mudah dan maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyederhanaan ini tetap mempertahankan esensi pendidikan lingkungan, sehingga kualitas program tidak berkurang meski aturan menjadi lebih ringkas.
DLH Kutim akan memulai pendampingan teknis dalam waktu dekat untuk memastikan sekolah siap mengikuti Adiwiyata 2025 dan bisa memberikan yang terbaik.
Sekolah dipersilakan berkoordinasi intensif untuk memahami setiap detail perubahan.
“Fokus kami adalah memastikan sekolah memahami bahwa penyederhanaan bukan berarti mengurangi kualitas, tetapi membuat implementasi lebih terarah,” tambahnya.
Melalui regulasi baru ini, diharapkan keterlibatan sekolah dalam program Adiwiyata semakin meningkat sehingga budaya lingkungan dapat diterapkan lebih luas di Kutim.(ADV)





