KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.991.797. Angka tersebut resmi diumumkan oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, setelah melalui pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Kabupaten.
Besaran UMK 2026 ini naik 5,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.766.379, atau bertambah sekitar Rp225.418. Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara unsur pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan asosiasi terkait.
“Pada hari ini, kami menyampaikan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kukar yang selanjutnya akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan sebagai UMK dan UMSK tahun 2026,” ujar Aulia, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, penetapan UMK Kukar 2026 telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. Pertumbuhan ekonomi Kukar tercatat sebesar 5,62 persen, sementara inflasi berada di angka 1,77 persen. Berdasarkan indikator tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan variabel alfa sebesar 0,75 dalam perhitungan penyesuaian upah.
“Dari seluruh variabel yang dihitung, maka dihasilkan nilai UMK 2026 sebesar Rp3.991.797. Ini mencerminkan kenaikan yang realistis sekaligus berkeadilan,” jelas Aulia.
Ia menambahkan, proses pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat seluruh anggota Dewan Pengupahan. Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu penetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain UMK, Pemkab Kukar juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk delapan sektor usaha pada 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya, nilai UMSK kali ini tidak diseragamkan, melainkan disesuaikan dengan karakter dan perkembangan masing-masing sektor.
Delapan sektor tersebut meliputi:
Perkebunan kelapa sawit: Rp4.060.684
Pertambangan batu bara: Rp4.082.582
Pertambangan gas alam: Rp4.104.095
Jasa penunjang pertambangan migas: Rp4.104.095
Industri kapal dan perahu: Rp4.039.170
Pertambangan minyak bumi: Rp4.104.095
Pemanenan kayu: Rp4.017.657
Industri minyak kelapa sawit: Rp4.039.170
Aulia menjelaskan, perbedaan nilai UMSK tersebut ditentukan oleh koefisien sektoral yang disepakati bersama, sesuai dengan dinamika dan tingkat perkembangan masing-masing sektor usaha.
“Selisihnya memang tidak terlalu jauh, namun ini menunjukkan adanya sektor-sektor unggulan yang berkembang lebih pesat di Kukar,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Kukar, kata Aulia, berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Melalui program Kukar Idaman Terbaik, peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja terus didorong agar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pekerja ke depan.





